nasional

Satpoll PP Kota Bogor Tak Izinkan Para Pedagang Berjualan. Lapak Juga Disegel

Sabtu, 2 Juli 2022 | 08:02 WIB
Foto/Terusan Kuasa Putra Sungkawa (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Kota Bogor-Ratusan pedagang kios di Jalan Merdeka Kelurahan Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor terancam tidak dapat berjualan setelah Satpoll PP Kota Bogor bersama Polisi dan TNI melakukan penyegelan lapak dikawasan itu.

Tak hanya menyegel lapak milik para pedagang,satpoll pp juga mengancam menutup paksa beberapa bangunan di samping bekas bioskop presiden menggunakan atap seng lantaran bangunan diduga tidak memiliki izin.

Merasa dirugikan dengan keputusan sepihak,para pedagang ini melawan dengan melakukan aksi protes pada Jumat, 1 Juli 2022.

Baca Juga: Jangankan Kotak Amal di Masjid, Hajar Aswad di Kakbah pun Pernah Dicuri, 22 Tahun Menghilang

Baca Juga: Boleh Tinggalkan Shalat Usai Infaq Rp 25 Ribu, Simak Ajaran Aliran Sesat di Garut

Baca Juga: Wow, Aksi Nekat Emak-emak Trobos Rel Kereta Api

Terusan Kuasa Pedagang Juhri,Putra Sungkawa mengatakan,selama 14 hari para pedagang tidak diizinkan berjualan lantaran kios yang ditempati mereka belum mengantongi izin.

Seharusnya,jika pun kios atau lapak para pedagang belum memiliki izin,menurut dia,pemkot tidak perlu melakukan penyegelan ataupun mengancam untuk menutup paksa bangunan.

“Sebab,para pedagang sudah melakukan permohonan izin ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.Pengurusan izin dilakukan sudah sejak satu bulan lalu,”ujar Putra kepada Bogortimes.com grup Promedia Pikiran Rakyat Media Network.

“Penyegelan ini dilakukan di tanah pribadi jangan disamakan dengan di tempat lain sebab wilayah ini memiliki sertifikat dan kami juga sudah membayar pajak setiap tahunnya,”papar dia.

Atas kejadian ini Putra sangat menyangkan sikap anggota DPRD Kota Bogor yang tak berpihak kepada para pedagang.

Namun,menurutnya,para wakil rakyat hanya mau menyambangi mereka itu pada saat menjelang pemilu saja.

Sementara itu,Kasatpoll PP Kota Bogor Agustian Syach mengaku tak mengetahui berapa jumlah bangunan yang sudah dia segel.

Namun luas tanahnya kata dia,adalah 1080 m2 dan ditempati 100 pedagang.

Izin yang dikantongi oleh para pedagang adalah pergudangan dan jasa.Sehingga peruntukannya tidak sesuai.Kasat menjelaskan beberapa bangunan yang tak memiliki izin itu diantaranya kos-kosan,pasar dan rumah tinggal.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB