Bogor Times-Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan kebolehan penggunaan ganja di Indonesia.
Bukan untuk pengguna atau pecandu, melainkan untuk kepentingan penelitian. Budi Gunadi Sadikin mengizinkan penggunaan ganja untuk penelitian medis yang dilakukan di tanah air.
"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," kata Budi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 3 Juli 2022.
Baca Juga: Fikir Matang-matang Untuk Jadi TKW, Disiksa Majikan TKW Alami Penyiksaan
Baca Juga: Hafalkan Doa Berikut, Bacalah Ketika Melihat Kakbah
Baca Juga: Hukum Walimatussafar atau Tasyakuran Sebelum Berangkat Haji
Budi menyatakan pihaknya akan mengizinkan penelitian ganja medis, karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain.
Baca Juga: Link Streaming Borneo FC vs PSM Makassar, Siaran Langsung Perempat Final Piala Presiden 2022
Regulasi ini juga mengacu pada hasil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis.
Baca Juga: Inilah Sejarah Tradisi Walimatussafar atau Slametan Era Penjajahan
Baca Juga: Atasi Truk BBM Bocor, Polres Garut Rekayasa Lain
"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," tutur Budi menjelaskan.
Sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja demi kepentingan medis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan dua pihak.
Dua pihak tersebut yakni Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.
Baca Juga: Truk Pengangkut BBM Bocor, Sebabkan Kemacetan Panjang
Baca Juga: Inilah Kronologis Truk Pengangkut Pertalite Bocor
"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," tutur Krisno menjelaskan.***