Bogor Times- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan kasus pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, Jumat, 8 Juli 2022.
Ia menerangkan melalui rilisnya, berdasarkan hasil penuturan Divisi Humas Polri, Mas Bechi telah melakukan perbuatan asusila terhadap lima orang santriwati.
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Baca Juga: Harga Bawang Meroket, Petani dipinta Giat Menanam
Baca Juga: Bonceng Tiga Naik Motor, Polisi Mulai Terapkan Sangsi Denda Rp 250 Ribu
Baca Juga: SBY Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Shinzo Abe
Pencabulan yang dilakukan Mas Bechi terhadap korban sebanyak dua kali. Pertama pada Senin, 8 Mei 2017 silam sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian, yang kedua melakukan kejahatan seksual di sebuah tempat bernama Gubuk Cokro Kembang, pada 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.
Lokasi kedua itu terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.
Dari hasil pendalaman, penyidik telah mengamankan 11 barang bukti, mulai dari pakaian korban hingga hasil visum.
Baca Juga: Diduga Cabuli 5 Santriwati, Mas Bechi Ditahan Polisi Dengan 11 Barang Bukti
Baca Juga: Bermimpi Mirip Artis Korsel, Lucita Luna Oprasi Beberapa Bagian Tubuh
Baca Juga: Ditolong Malaikat, Bocah 7 Tahun Selamat dari Maut Usai Tercebur Sumur Saat Wudhu
Baca Juga: Pembukaan KKN-MD II Kelompok 4 UNUSIA Disambut Hangat Oleh Masyarakat Desa Cogreg
"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua stel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," tutur Ramadhan, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang.
Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21
Selama memproses perkara tersebut, Ramadhan menyebut penyidik telah memeriksa total 36 saksi dan 8 saksi ahli.
Kedelapan saksi ahli disebutkan terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.
Menurut Ramadhan, atas perbuatannya, Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap lima santriwati dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Mas Bechi harus dilakukan upaya penangkapan paksa oleh jajaran Polda Jatim dan Polres Jombang lantaran beberapa kali mangkir dari pemeriksaan polisi.
Upaya penjemputan paksa dilakukan pada Kamis, 7 Juli 2022, pukul 08.00-22.30 WIB. Selama 15 jam aparat kepolisian melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area pesantren seluas 5 hektar untuk mencari keberadaan Mas Bechi yang tengah bersembunyi.
Pada akhirnya tersangka Mas Bechi pukul 23.00 WIB menyerahkan diri dan langsung digelandang ke Mapolda Jawa Timur, serta langsung ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.***
Cc. Muhammad