nasional

Bonceng Tiga Naik Motor, Polisi Mulai Terapkan Sangsi Denda Rp 250 Ribu

Jumat, 8 Juli 2022 | 21:47 WIB
Petugas gabungan lakukan chek point terhadap pengendara yang membawa hewan ternak di Rancabali, Kabupaten Bandung. /Humas Polsek Ciwidey

Bogor Times-Antisipasi kecelakaan para pengendara jalan. Polisi mulai terapkan ketegasan melalui penerapan sistem denda pada pengendara motor bonceng tiga.

Idealnya, sepeda motor digunakan untuk mengangkut satu pengendara dan satu penumpang.

Namun tak sedikit pengendara yang membawa dua orang lebih saat mengendarai motor.
Baca Juga: Harga Bawang Meroket, Petani dipinta Giat Menanam

Baca Juga: SBY Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Shinzo Abe

Baca Juga: Diduga Cabuli 5 Santriwati, Mas Bechi Ditahan Polisi Dengan 11 Barang Bukti
Membawa lebih dari satu orang tentunya mengabaikan keselamatan berkendara dan sangat membahayakan pengendara lain.

Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai aturan berkendara.

Sehingga pihak kepolisian masih menemukan banyak perilaku pengendara yang justru membahayakan keselamatan.

Baca Juga: Pembukaan KKN-MD II Kelompok 4 UNUSIA Disambut Hangat Oleh Masyarakat Desa Cogreg

Baca Juga: Ditolong Malaikat, Bocah 7 Tahun Selamat dari Maut Usai Tercebur Sumur Saat Wudhu

Baca Juga: Ramos Petege Gigit Jari, Permohonan Judicial Review Undang-undang Perkawinan Beda Agama Ditolak MK

Meskipun sudah jadi kebiasaan para pengendara motor khususnya yang sudah berkeluarga, maka sebaiknya berboncengan berlebihan itu lebih baik dihindari.

Diberitakan sebelumnya PRFM News dalam artikel berjudul,"Beginilah Aturan Berboncengan Sepeda Motor, Melanggar Bisa Kena Denda", aturan tersebut ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal tersebut berisi tentang Ketertiban dan Keselamatan pengendara. Dalam pasal 106 sudah tertera jelas bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Baca Juga: Gp Ansor dan Kemenag Bogor gelar Doa bersama untuk Keselamatan Ibadah Haji

Baca Juga: Ringkus Para Penimbun Solar, Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Bogor

Baca Juga: Muhammadiyah Berbeda dalam Penentuan Awal Idhul Adha, Wagub UU Anggap Biasa-biasa Saja
Sedangkan dalam pasal 292 itu dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang.


Sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu).(Ahmad Faruk Syaibani).***
Cc. Muhammad

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB