Bogor Times- Pastinya akan timbul pertanyaan ketika kewajiban ibadah yang terdapat dalam rukun Islam harus terus menerus dilakukan, terkecuali haji.
Ibadah haji diberikan kekhususan bagi orang yang mampu dan tidak diwajibkan untuk diselenggarakan secara rutin.
Seorang Ulama besar bernama Syekh Sulaiman Bujairimi menerangkan bahwa Allah hanya mewajibkan ibadah haji dan umrah seumur hidup sekali sebagai rahmat dari-Nya. Allah membedakan intensitas kewajiban haji dan umrah dengan ibadah lainnya yaitu shalat, puasa, dan zakat mengingat tingkat kesulitan pelaksanaan haji dan umrah yang berbeda dengan rukun Islam lainnya.
Baca Juga: Bahaya, Saat Mimpi Sholat di Atas Kakbah
Baca Juga: Tafsir Mimpi bertemu, masuk dan mengambil sesuatu di dalam Kakbah
Baca Juga: Viral, Perempuan ini Selingkuhi Suami Orang Karena Takut Disantet,
“Redaksi (haji tidak wajib berdasarkan pokok syariat kecuali sekali saja), bila kau bertanya, ‘Mengapa haji dan umrah hanya wajib seumur hidup sekali? Mengapa keduanya tidak menjadi kewajiban yang berulang seperti shalat, puasa, zakat, dan bersuci?’ Tentu jawabnya, ‘Allah membuat ketentuan demikian sebagai bentuk rahmat terhadap makhluk-Nya di mana rahmat-Nya mendahului murka-Nya sehingga Allah meringankan kedua ibadah tersebut karena tingkat kesulitan pelaksanaan keduanya secara umum, terlebih lagi jamaah yang menempuh durasi perjalanan setahun, berbeda dengan bersuci, shalat, puasa, dan ibadah wajib lainnya,’” (Lihat Syekh Sulaiman Bujairimi, Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz III, halaman 179-180).
Kewajiban haji dan umrah sekali seumur hidup setidaknya didasarkan pada keterangan hadits baik perbuatan maupun perkataan Nabi Muhammad saw sebagaimana keterangan As-Syarbini yang artinya “Karena Rasulullah saw tidak berhaji setelah datang kewajiban haji kecuali sekali, yaitu haji wada; dan karena hadits riwayat Muslim, ‘Apakah haji kita untuk tahun ini atau untuk selamanya?’ sahabat bertanya. ‘Tidak (untuk tahun ini), tetapi selamanya,’ jawab Rasul,” (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz I, halaman 673).
Kalau dipikirkan lebih dalam, kewajiban haji seumur hidup sekali mengandung banyak hikmah, yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melaksanakan ibadah haji di tengah panjangnya antrean haji saat ini; dan memberikan kesempatan kepada mereka yang telah melaksanakan ibadah haji untuk mencari pahala dari lapangan ibadah lainnya. Demikian jawaban singkat ini, semoga dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.