Bogor Times-Darah sapi beku atau marus menjadi hidangan lezat usai diolah dengan bumbu-bumbu nusantara. Namun bagai hukumnya jika memakannya?
Untuk diketahui, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), darah yang dimasak disebut sebagai marus, yaitu darah (sapi, ayam, dan sebagainya) beku yang dikukus.
Baca Juga: Kewajiban Haji dan Umroh Hanya Sekali, ini Alasannya
Baca Juga: Isarat Buruk Saat Mimpikan Kakbah Berpindah dan Terbakar
Karea itu darah, maka Islam melarang mengonsumsi atau memakan darah. Sebagai mana dalil Surat Al-Maidah yang menjelaskan keharannya Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah…” (Al-Maidah ayat 3).
Dari ayat ini, sudah jelas hukum mengonsumsi darah baik dalam keadaan mentah maupun biasanya sudah dalam keadaan masak dengan berbagai pengolahan seperti rebus, goreng, atau bakar.
Berbagai tafsir menjelaskan, masyarakat Arab Jahiliyah menuang darah hewan ternak pada usus lalu membakarnya, kemudian memakannya ketika masak. Allah mengharamkan praktik memakan darah pada era Islam. Artinya: “Hikmah penyembelihan hewan adalah penjagaan atas kesehatan manusia secara umum dan penolakan mudharat dari tubuh manusia dengan memisahkan darah dari daging hewan dan menyucikannya dari darah karena mengonsumsi darah yang mengalir hukumnya haram karena membahayakan manusia; karena darah merupakan sarang kuman dan bakteri,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1984 M/1404 H], juz III, halaman 649).
Sejumlah ulama mengatakan, hikmah penyembelihan hewan yang menumpahkan darahnya bertujuan untuk membedakan daging dan lemak halal dan yang haram; serta pengingat atas keharaman bangkai karena darahnya yang menetap pada dagingnya. (Az-Zuhayli, 1984 M/1404 H: III/649). Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.