Bogor Times- Bagi yang menyelami ajaran Islam, pasti akan melihat betapa ketatnya Islam dalam tata etika pergaulan sosial, termasuk hubungan antar pemeluk agama.
Islam amat menekankan perdamaian dan sebisa mungkin menghindari permusuhan, apalagi ketika hal itu sampai menimbulkan pertumpahan darah.
Perbuatan adil mesti ditegakkan kepada siapa saja, tak terkecuali kepada orang-orang yang berbeda golongan dan keyakinan. Allah berfirman yang Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (QS Al-Mumtahanah: 8).
Baca Juga: Penjelasan Kaya dan Miskin dalam Hak Perolehan Kurban
Baca Juga: Hikmah Pembatasan Kurban pada Orang Kaya dan Miskin
Baca Juga: Perbedaan Hukum Kepemilikan Daging Kurban Bagi Kaya dan Miskin
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Umar bin Husain at-Taimi yang dijuluki dengan Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H), dalam kitab tafsirnya mengatakan, ayat ini menjadi dasar untuk berbuat baik kepada pemeluk agama lain.****