Bogor Times- Perbuatan baik pada sesama termaksud antar umat beragama dalam islam merupakan kewajiban.
Dalam kitab Tafsir Mafatihul Ghaib karya Imam Fakhruddin ar-Razi di terangkan, di antara perbuatan baik tersebut adalah memperlakukan mereka secara adil, berinteraksi dengan baik, tidak mengganggu keberadaan, dan saling tolong-menolong.
Dari penjelasan tersebut, dapat kita pahami bahwa berbuat baik dan bersikap toleran, serta menjalin pergaulan dengan pemeluk agama lain, merupakan ajaran Islam yang sesungguhnya.
Baca Juga: Kewajiban Berbuat Baik Pada Umat Agama Lain, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8
Baca Juga: Penjelasan Kaya dan Miskin dalam Hak Perolehan Kurban
Baca Juga: Hikmah Pembatasan Kurban pada Orang Kaya dan Miskin
Baca Juga: Perbedaan Hukum Kepemilikan Daging Kurban Bagi Kaya dan Miskin
Membangun kerukunan dengan pemeluk agama lain dengan cara memberlakukan mereka dengan baik, sopan, adil, dan bijaksana termasuk wujud pengamalan pesan Al-Qur’an.
Syekh Abu Abdillah bin Abdurrahman as-Sa’idi (w. 1376 H), dalam tafsirnya al-Qawa’idul Hissan fi Tafsiril Qur’an mengatakan, ada banyak alasan untuk melakukan kebaikan, sekali pun kepada kelompok agama lain.
Alasan-alasan tersebut, misalnya, bergaul dengan dasar kesopanan, berbuat baik karena adanya hubungan kerabat, menjadi tetangga, atau jika keduanya tidak ada, alasan terakhir adalah karena hubungan kemanusiaan.***