Bogor Times- Tingkatan hafidz atau penghafal Al Quran tentunya tidak setara dengan Faqih atau ahli fiqih lantaran Hafidz tak mesti memahami isi di dalamnya.
Mengingat, dalam memahami Al Quran, seseorang membutuhkan instrumen pendukung yang kesemuanya ada dalam literasi karya Ulama yaitu Kitab Kuning.
Itulah alasan banyak orang tua yang merasa penting memasukan anaknya ke pesantren yang terdapat didalamnya proses pembelajaran kitab kuning.
Baca Juga: Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya
Baca Juga: Bolehkah Beri Bantuan Agama Lain dalam Pembangunan Tempat Ibadah?
Baca Juga: Hore! Glombang 36 Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara Jitu Lolos
Lalu apakah semua kitab kuning layak dijadikan rujukan?
Jawabannya adalah tidak. Lantaran ada pula kitab kuning yang berisi kesesatan karena disusun oleh manusia yang tidak mumpun dalam keilmuan dan digelari Syaikh oleh pengikutnya. Seperti yang diperjuangkan oleh sekte Wahabi atau Salafi. Gerakan anti mazhab itu pada akhirnya banyak menyeesatkan umat.
Berikut kami tuliskan sedikit catatan mengenai sejumlah kitab fiqih yang merangkum 4 mazhab fiqih: Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hanbali. Di luar 4 mazhab juga ada mazhab lain seperti Zhahiri, Jafari, Zaidi dan mazhab lain yang sudah ada pengikutnya lagi seperti Abu Tsaur, Auza'i, Thabari.
Baca Juga: Laka Tunggal, Supir Tewas di Tempat
Baca Juga: Aksi Kocak Hewan Kurban Saat Idul Adha, Mendadak Menjadi Penyelam Hingga Pembaca Buku
Baca Juga: Perbedaan Hukum Kepemilikan Daging Kurban Bagi Kaya dan Miskin
Di luar itu juga masih ada pendapat lain dari individu ulama yang kadang kala berbeda dengan pendapat mazhabnya.
Namun sekarang kita fokuskan saja dulu ke-4 mazhab. Yang saya tulis ini adalah kitab yang merangkum 4 mazhab, bukan kitab yang ditulis oleh mazhab tertentu yang kemudian mengelolanya dengan mazhab lain--kitab kategori ini misalnya al-ughni Ibn Qudamah, al-Majmu' Imam Nawawi atau mengelolanya dengan mazhab lain--kitab kategori ini misalnya al-ughni Ibn Qudamah, al-Majmu' Imam Nawawi, kemudian, Hasyiah Ibn Abidin.