Bogor Times- Selain menjadi minuman nikmat, kopi kini seolah menjadi bagian dari tradisi. Atau yang akrab dikenal "Ngopi", Ngopi Darat (Ngopdar).
Ternyata, dalam mengkonsumsi kopi juga menuai hukum fikih tertentu yang penting diketahui. Terutama saat kopi dalam keadaan panas.
Berawal dari riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Baca Juga: Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya
Baca Juga: Bolehkah Beri Bantuan Agama Lain dalam Pembangunan Tempat Ibadah?
Dari imbauan ini, ulama Syafi'iyah kemudian memasukkan ke dalam adab mengonsumsi makanan, salah satunya tidak mengonsumsi makanan atau minuman dalam keadaan panas.
Seseorang lebih suka mengonsumsi makanan atau minuman setelah agak dingin.
“Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,” (Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib).
Baca Juga: Hore! Glombang 36 Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara Jitu Lolos
Baca Juga: Laka Tunggal, Supir Tewas di Tempat
Baca Juga: Laka Tunggal, Supir Tewas di Tempat
sebagian ulama Mazhab Hanbali menyatakan bahwa makanan atau minuman pada dasarnya dimakruh untuk mendinginkan hidangan tersebut karena dapat menghilangkan berkah.
“Meniup makanan dan minuman panas agar dingin dimakruh. Di dalam Kitab Mustau'ib disebutkan, 'Meniup makanan, minuman, dan buku dilarang.'”
“Al-Amidi mengatakan, tiup tidak dimakruh ketika makanan itu masih panas. Di dalam Al-Inshaf disebutkan, ini pendapat yang benar, yaitu (meniup makanan) ketika di sana ada kepentingan untuk mengonsumsinya ketika itu.” (Lihat Manshur Al-Bahuti, Kasysyaful Qina'an Matnil Iqna, [Beirut, Alamul Kutub: 1997 M/1417 H].