Bogor Times-Konsekwensi dari sebuah kejahatan telah diterima oleh DH. Oknum polisi dari Polres Garut ini harus dipecat tidak hormat dan ditanah.
Kepada media, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, pihaknya telah melakukan penahanan pada DH. Ia juga telah melalui beberapa proses hukuman pidana pidana.
Wirdhanto menyampaikan, pemberhentian tidak dengan hormat PTDH terhadap Brigadir DH merupakan satu dari sekian banyak tindakan tegas terhadap oknum aparat kepolisian yang kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran. Selain itu telah ada juga lima kali sidang kode etik yang digelar atas pelanggaran yang dilakukan oknum anggota.
Baca Juga: Langar DIsiplin dan Ikut Seta dalam Tindak Kejahatan Oknum Polisi Jawa Barat Dipecat
Baca Juga: Geger, Gunung Gamalama Ternate Keluarkan Asap Putih
Baca Juga: Harga Migor Belum Turun Sudah Kampanye Anak, Mendag Zulkifli Didamprat Presiden
Para oknum polisi yang melakukan pelanggaran ini, tambahnya, mendapatkan hukuman sesuai dengan kriteria pelanggaran yang dilakukannya. Ada di antaranya yang dimutasi demosi, ada penundaan kenaikan pangkat, penundaan sekolah, juga ada yang mendapatkan teguran tertulis.
"Tindakan tegas yang dilakukan polisi merupakan bagian dari upaya reformasi terkait masalah kultural. Harapannya akan ada efek jera sehingga segala bentuk pelanggaran tidak diulangi oleh seluruh personel Polri," ucap Wirdhanto.
Lebih lanjutm Wirdhanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran apalagi tindak kejahatan. Ia berjanji untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau kejahatan.
Baca Juga: Berikut Sekelumit Fatwa Yang Dianggap Tabu dan Nyeleneh Ulama Mazhab
Baca Juga: Hukum Larangan Ngopi Panas, Ini Alasannya
Baca Juga: Bekerja Dengan Orang Kafir Boleh dalam Islam
"Semua harus patuh pada hukum, apa lagi Polisi sebagai aparat penegak hukum," pungkasnya***
Cc. Yandi