nasional

Gondol Uang Rp 2 M, IRT Diciduk Polisi Karena Tipu Warga Modus Jual Minyak Goreng Murah

Selasa, 12 Juli 2022 | 21:39 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng (Pixabay)

Bogor Times- Ibu rumah tangga berinisial NW (31), warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Satreskrim Polres Garut mengamankan NW usai adanya laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukannya hingga menimbulkan kerugian cukup besar yakni hampir mencapai Rp2 miliar.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah korban dari aksi kejahatan yang dilakukan tersangka mencapai 20 orang.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Dede Iksan Sopandi menyebutkan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah
menawarkan minyak goreng kepada para korban dengan harga di bawah pasaran.

Kemudian setelah korban order atau memesan barang, pelaku awalnya mengirim barang tersebut akan tetapi untuk pesanan selanjutnya pelaku tak mengirimkan pesanan korban.

"Hal ini dilakukan pelaku kepada 20 orang korbannya sehingga total kerugian yang dialami para korban mencapai hampir Rp2 miliar, tepatnya sebesar Rp1,998 miliar," kata Wirdhanto saat menggelar ekspos di Mapolres Garut pada Selasa, 12 Juli 2022.

Disebutkannya, perbuatan pelaku ini dilakukan sejak bulan April 2022 di kawasan Pasar Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

20 orang yang menjadi korban aksi penipuan dan penggelapan tersebut semuanya merupakan warga Kecamatan Pameungpeuk, tetapi tak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tutur Wirdhanto, pelaku mengambil minyak goreng dari salah satu distributor yang ada di Pasar Cikurubuk, Kabupaten Tasikmalaya.

Minyak goreng itu kemudian oleh pelaku didistribusikan kepada para korban dengan cara dikirim ke tempat para korban baik oleh pelaku langsung maupun oleh kendaraan milik distributor dari Tasikmalaya.

Diungkapkannya, pelaku terus mencari korban untuk dapat menutupi pesanan sebelumnya yang belum bisa ia penuhi karena uangnya telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi atau istilahnya gali lubang tutup lubang.

Hal ini menyebabkan jumlah korban terus bertambah sampai akhirnya yang sudah terdata mencapai 20 orang.

"Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang ia dapatkan untuk pembelian minyak goreng dari para korban, sebagian telah digunakan untuk renovasi rumah serta memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Perbuatan pelaku mulai tercium oleh para korban sehingga mereka mendesak pelaku untuk mengembalikan uang mereka," ucapnya.

Namun karena pelaku tak bisa mengembalikan uang milik para korban, tuturnya, mereka pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polres Garut.

Pihak Polres Garut pun kemudian melakukan tahapan penyelidikan serta tahapan penyidikan sesuai dengan SOP. Petugas pun mengamankan pelaku dari sebuah kontrakan yang berada di wilayah Kota Depok pada Sabtu, 2 Juli 2022 lalu.

Wirdhanto menyampaikan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pelaku pun masih menjalani pemeriksaan dan petugas masih terus melakukan penyelidikan guna pengembangan kasus ini yang tak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.

Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Garut Meningkat, Dampak Pelonggaran PPKM

Lebih jauh dikatakan Wirdhanto, sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Depok. Hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Depok dan setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kejahatan yang dilakukan pelaku.

Handphone, beberapa lembar bukti transaksi transfer dari para korban ke rekening BCA atas nama Salwa Gaolan, beberapa lembar hasil screenshot transaksi transfer m-banking Mandiri dari sejumlah korban, beberapa lembar nota pembelian minyak goreng, serta sejumlah dokumen lainnya pun berhasil diamankan petugas.***

Cc. Yandi

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB