Bogor Times-Ombudsman Jawa Barat membuka pengaduan khusus bagi masyarakat yang menjadi korban pungli atau maladministrasi pada saat daftar ulang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Ombudsman juga meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat dan lembaga pengawas memperhatikan kondisi pascapengumuman PPDB tahap 2 agar kejadian dugaan pungli pada PPDB tahap 1 tidak terjadi lagi.
Kepala Ombudsman RI Wilayah Jawa Barat, Dan Satriana, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan PPDB.
Bila menemukan dugaan maladministrasi dan pungli, jangan ragu untuk melaporkan kepada Ombudsman Jawa Barat melalui nomor WhatsApp 0811-986-3737. Layanan ini bersifat gratis dan identitas pelapor akan dirahasiakan.
Baca Juga: Ada Oknum Minta Jalur Cepat PPDB, Anggota Dewan: Kami Sendiri Melanggar
Selain mencegah pungli, Ombudsman Jawa Barat juga menerima aduan dugaan adanya pemindahan pendaftar ke dalam kartu keluarga di sekitar lokasi sekolah semata-mata untuk meloloskan pendaftar agar bisa diterima melalui jalur zonasi.
Menurut Dan, hal itu menjadi laporan dan dugaan yang berulang sehingga penyelesaiannya tidak dapat dilakukan untuk satu per satu pengaduan.
Terhadap permasalahan yang berulang seperti ini, perhatian perlu diberikan kepada perbaikan sistem yang lebih luas, yaitu perbaikan peraturan dan pemerataan akses maupun kualitas pelayanan pendidikan.
"Sudah saatnya kita memperbaiki tata kelola atau aturan yang memberikan peluang permasalahan itu muncul, antara lain Peraturan Gubernur Jawa Barat yang memperbolehkan domisili dibuktikan berdasarkan dokumen atau keterangan yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB," kata Dan pada Selasa, 12 Juli 2022.
Prinsip penetapan zonasi dalam PPDB adalah mendekatkan domisili peserta didik
dengan sekolah.
Oleh karena itu, sudah saatnya penetapan zonasi dibarengi dengan sebaran keberadaan sekolah dan pemerataan pelayanan pendidikan di setiap sekolah. Perhatikan arah perkembangan permukiman dan jumlah anak usia sekolah yang membutuhkan akses setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.
Selain itu, Ombudsman juga memberi perhatian terhadap penyaluran pendaftar yang tidak diterima melalui jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
Dikatakan Dan, beberapa keluhan dan laporan dari masyarakat pada PPDB tahap 2 umumnya sama dengan PPDB tahap 1, yaitu terkait verifikasi data yang dianggap lamban dan pengumuman pendaftaran yang tidak diurutkan sehingga menyulitkan pendaftar untuk melihat peluang mendaftar di sekolah yang sesuai dengan skor anaknya.
Pada PPDB SMA/SMK/SLB tahap dua, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mengawasi pelaksanaan pendaftaran, pengumuman, dan daftar ulang, seperti pada tahap 1.
Pada saat yang bersamaan, Ombudsman terus melakukan klarifikasi terhadap temuan dan laporan terkait dugaan maladministrasi.
Hasilnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai penyelenggara PPDB.
Selain itu, Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB daring untuk SD dan SMP yang diselenggarakan Pemkab/Pemkot yang menjadi kewenangan Ombudsman Provinsi Jawa Barat.Fokus pengawasan adalah penyediaan layanan yang transparan dan akuntabel.***
Cc.Sifa