Bogor Times- Mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) harus lebih giat belajar. Karena itu, mahasiswa terpilih dalam program KIPK harus mempertahankan indeks prestasi ciptaannya (IPK).
Jika IPK turun dua kali berturut-turut, KIPK bisa terancam dicabut.
Daniela Stefany, salah seorang mahasiswi Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta yang memegang KIPK, mengaku, KIPK sangat membantu dalam hal pembiayaan sehari-hari.
Utamanya, apabila tengah ada praktik kuliah yang membutuhkan biaya tidak sedikit.
Baca Juga: KIPK Temukan Perubahan Formasi CPNS
Namun, ia juga waswas karena seiring dengan bantuan KIPK yang diterimanya, ia harus menjaga performa kuliahnya.
”Kalau IPK turun dua kali berturut-turut, itu bisa dicabut KIPK-nya,” kata Daniela pada Selasa, 12 Juli 2022.
Menurut Daniela, studi perkembangan akan terus dipantau oleh pemberi KIPK di kampus. Konseling pun akan dilakukan apabila mahasiswa penerima KIPK menunjukkan gejala penurunan prestasi akademik.
Namun, apabila konseling tetap tidak membawa perubahan, maka KIPK akan dicabut.
Mahasiswa yang tidak memiliki kendala akademik, kata Daniela, dapat menikmati bantuan KIPK hingga semester delapan. Namun, untuk layak belajar, yakni Teknik Industri, bantuan KIPK bisa dinikmati sampai semester sembilan.
”Kalau di teknik itu agak susah ya. Jadi ada tambahan satu semester,” tuturnya.
Daniela mendapatkan KIPK sebesar Rp 5.750.000 untuk uang kuliah tunggal dan Rp 5.700.000 untuk biaya hidup. KIPK itu dicairkan per semester.
Sebelumnya, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar mengatakan, penerimaan bantuan KIPK bisa berhenti karena prestasi mahasiswa yang bersangkutan menurun.
Standar prestasi ini merupakan ketentuan dari kampus.
”Standar ini tetap kampus yang menentukan. Tapi, pada batas tertentu, kampus bisa mengajukan agar KIPK ini dibatalkan atau dipindahkan ke mahasiswa lain yang lebih berprestasi dan membutuhkan,” tuturnya.
Selain masalah prestasi, KIPK juga dapat dihentikan apabila penerimanya berkuliah lebih dari empat tahun. Pada semester selanjutnya, mahasiswa yang bersangkutan akan dikenakan uang kuliah tunggal terendah.***