nasional

Terungkap, KPK Tak Lakukan OTT Ade Yasin Simak Keterangan Kuasa Hukum

Rabu, 13 Juli 2022 | 15:23 WIB
Sidang Bupati Ade Yasin (Sanusi/Bogor Times)

Bogor Times -Sidang perdana kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nonaktif Bogor, Ade Yasin.

"Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa menangkap . Pada hari ini setelah membaca penuntut umum KPK tidak ada masalah operasi tangkap tangan (OTT,red) tersebut," ungkap Kuasa Hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat , Rabu.

Ia menyebutkan, saat penangkapan pada 27 April 2022 dini hari, Ade Yasin dijemput petugas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga: IPK Turun, Mahasiswa Penerima KIP Terancam Dihapus

Roynal juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kalau memang mau meminta keterangan mengapa tidak dilakukan penjemputan di jam normal, atau panggil Ade Yasin ke KPK kan bisa," kata Roynal.

mengaku siap membuktikan tuduhan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai dugaan Ade Yasin memberikan kepada anak buah untuk menyuap BPK agar mendapatkan opini wajar tanpa kejadian (WTP).

Baca Juga: Masa Tahanan Ade Yasin Diperpanjang,

"Yang kami alami selama ini tidak pernah ada Arahan tersebut. Kejadian-kejadian ini akan kami tanggapi di eksepsi kami tanggal 20 Juli,".

Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK, Roni Yusuf saat diwawancarai persidangan tidak membantah juga tidak membenarkan bahwa penangkapan Ade Yasin adalah bukan operasi tangkap tangan.

"Itu pendapat mereka (kuasa hukum Ade Yasin) sendiri. Kita sesuai dengan alat bukti yang kita punya. Semua itu bisa berpendapat," singkatnya.

Baca Juga: Para Ajudan Bupati Ade Yasin Kini Jadi Saksi

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih itu beragendakan membaca dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ade Yasin.

Dalam sidang perdana kali ini, Ade Yasin tidak dihadirkan dalam persidangan yang dilakukan di Ruang Sidang III Soerjadi, melainkan secara berani dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta.(*)

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB