Sidang Perdana Kasus Suap Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Digelar di Bandung, Kuasa Hukum meminta Ade Yasin Dihadirkan tidak secara online dan Ajukan Ekssepsi
Bogor Times- Sidang perdana kasus suap yang melibatkan Bupati Bogor non aktif Bupati Bogor Ade Yasin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7) sekitar pukul 10:30 WIB.
Adapun nomor perkara terhadap Ade Yasin bernomor 71.Pid.Sus-TPK/2022/PN/Bdg. Agenda kali ini yakni membaca dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ade Yasin.
Dalam sidang perdana kali ini, Ade Yasin tidak dihadirkan dalam persidangan yang dilakukan di Ruang Sidang III Soerjadi itu.
Baca Juga: Sangsi Tegas DH Oknum Polisi Nakal, Dipecat Tidak Hormat hingga Ditahan
Setelah itu, kuasa hukum diberikan waktu, untuk mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan JPU.
Beberapa pasal yang diutarakan, yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP jo. pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim pun menunda sidang untuk mendengarkan eksepsi kuasa hukum pada 20 Juni 2022 mendatang alias satu pekan setelah sidang pertama.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Selain beban atas JPU, kuasa hukum juga mempertanyakan proses sidang dilakukan secara online.
“Kami ingin (Ade Yasin,red) dihadirkan dipersidangan. Bukan tidak ingin menghargai proses persidangan, tapi ada hak yang tidak diperoleh saat ini,” kata Kuasa Hukum Yasin, Roynald Pasaribu saat persidangan, Rabu (13/7).
Dalam sidang kali ini, JPU berdalih bahwa persidangan harus dilakukan secara online karena berbagai hal pertimbangan. Salah satunya Ade Yasin yang dihadirkan secara langsung saat ini ada di kantor KPK. Padahal, statusnya merupakan tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Gondol Uang Rp 2 M, IRT Diciduk Polisi Karena Tipu Warga Modus Jual Minyak Goreng Murah
“Alasannya karena pandemi, dihawatirkan memicu peningkatan kasus Covid. Kedua, jaringan internet (Rutan Polda Metro Jaya, red). Sehingga (Ade Yasin) belum bisa dihadirkan langsung,” kata JPU.
Untuk persidangan selanjutnya, Roynald juga ingin agar Ade Yasin dihadirkan dalam sidang dan tidak lagi dilakukan secara online seperti hari ini