Bogor Times- Polisi kembali menciduk oknum Kantor Kementerian ATR/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Diduga tersangka merupakan bagian dari mafia tanah.
Sebanyak empat orang oknum Kementrian ARB/BPN ditangkap terkait kasus mafia tanah di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi.
Keseluruhan tersangka itu merupakan ASN di BPN Kantor Wilayah Jakarta dan Bekasi yang telah bekerja dengan melanggar aturan dan menerima suap.
Baca Juga: Modus Jasa Titip. Korban Tita Ungkap Kerugian Korban Hingga Ratusan Juta
Baca Juga: Kesalahan KPK, Dewan Pengawas atau Dewas Dianggap Salah
Baca Juga: Febri Diansyah: Sidang Dugaan Gratifikasi Pimpinan KPK Terkait MotoGP Harus Tetap Berlangsung
Baca Juga: Kuasa Hukum Ade Yasin: Kami Ingin Ade Yasin Dihadirkan
Selain itu, terlibat pula 10 orang pegawai Kantor Kementrian ATR/BPN yang masih dalam status relawan atau pekerja tidak tetap.
"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 13 Juli 2022.
Dia menyebut, selain keempat orang tersebut, polisi juga menemukan keterlibatan pegawai BPN lainnya termasuk ada pihak yang memberikan dana.
Baca Juga: Candu Game Online Anak 13 Tahun Asal Jawa Barat Terlilit Hutang Jutaan Rupiah
Baca Juga: Marak Pungli dan Maladministrasi, Ombudsman Jawa Barat Banjir Aduan PPDB Dari Masyarakat
Baca Juga: INSPIRA Tangerang Selatan Terima Kambing Qurban dari Akbp Sarly Sollu, S.IK., M.H.
Baca Juga: Diduga Kena Serangan Sikologia, Sule Tampih Lusuh Tak Terawat
"Untuk pegawai BPN ada 10 orang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN (diduga terlibat)," tuturnya.