Bogor Times- Pada perinsipnya, ajaran Islam dianggap memberatkannya. Hal itu terlihat dari banyaknya keringanan (rukhsah).
Di antaranya adalah, hukum shalat ketika dalam perjalanan (safar), Islam memberikan dua kemurahan demi kemudahan melaksanakan salat baginya, yaitu jamak dan qashar.
Jamak Shalat yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu shalat, sedangkan qashar yaitu meringkas jumlah rakaat shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat.
Niat Qashar Niat berbarengan dengan takbiratul ihram di dalam hati yang bunyinya, sebagai berikut:
لِّى الظُّهْرِ لَ الْقِبْلَةِ ا لِلّٰهِ الٰى
Ushalli fardhad dhuhri rak'ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta'la. "Aku niat salat dhuhur dua rakaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah,".
Jamak Shalat Definisi jamak Shalat jamak adalah menghimpun dua shalat pada satu waktu, seperti shalat dzuhur dengan asar dan shalat maghrib dengan isya`.
Jamak Taqdim dan Jamak Ta`khir Jika doa dikumpulkan disebut salat waktu pertama, maka dengan jamak taqdim (dzuhur dengan ashar di waktu dzuhur, magrib dengan isya di waktu magrib).
Jika doa dikumpulkan pada salat waktu kedua, maka disebut dengan jamak ta`khir (ashar dengan dzuhur di waktu ashar, isya dengan magrib di waktu isya`).
Sebab Bolehnya menjamak Shalat Sebab bolehnya jamak shalat ada 3, yaitu:
Safar (perjalanan): jamak takdim dan ta`khir
Hujan: jamak taqdim saja
Sakit: jamak takdim dan ta`khir
Syarat jamak takdim
Memulai dengan shalat pertama (dzuhur lalu ashar, magrib lalu isya`) Niat jamak pada saat shalat pertama, yaitu jarak antara takbiratul ihram dengan salam pertama.