nasional

Diantara Kurang Sosisialisasi atau Ada Permainan Dalam? Peserta Program Pemutihan Pajak Kendaan Minim

Kamis, 14 Juli 2022 | 17:42 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat (Instagram/@uuruzhanul)

Bogor Times- Program sebaik apapun tidak akan berdampak pada maslahat saat kurang disosialisasikan.

Alasan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum Inilah meninjau program pelayanan pemutihan denda pajak. Guna mengukur renspoun masyarakat pada program pemutihan pajak kendaraan di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu 13 Juli 2022.

Fakta mencengangkan, keterangan beberapa pengunjung yang membayar pajak tidak mengetahui adanya program pemutihan pajak kendaraan tersebut .

"Saya bertanya kepada masyarakat, memang banyak yang belum sepenuhnya mengetahui adanya program pemutihan pajak kendaraan ini," kata Uu kepada awak media pada Rabu 13 Juli 2022.


Lebih lanjut, Uu menjelaskan, program pemutihan kendaraan bermotor tersebut sebagai salah satu upaya untuk menggenjot penerimaan pajak.

"Hal ini perlu dilakukan pimpinan. Seperti pengecekan kepada masyarakat, jangan sampai pimpinan selalu ada di belakang meja, selalu ada di kantor sehingga tidak tahu situasi dan kondisi di daerah dan tidak ada ikhtiar untuk menyampaikan program pemerintah," ujar nya.

Menurut dia, tahun ini pemerintah menargetkan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 21 triliun dan hasil pajak di setiap daerah itu sudah menjadi konsekuensi.

"Saya masih ingat dulu tidak 30 persen. Dulu hanya setengah persen, kemudian DPRD meminta kepada Bupati di Tasikmalaya. Saat ini, pembagian pajak sudah 30 persen untuk kabupaten dan kota

Sebab itu, Uu meminta Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi agar berupaya mendongkrak pendapatan pendapatan kendaraan bermotor.

"Saya meminta bantuan kepada bupati dan wali kota untuk mendorong masyarakatnya membayar pajak kendaraan bermotor, jangan sampai para bupati dan wali kota nikmat saja mendapatkan yang 30 persen," kata Uu.

Dongkrak PAD Sementara itu, Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda menjelaskan, program pemutihan pajak kendaran bermotor ini merupakan program tahunan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari kendaraan bermotor.

"Pada tahun ini, program pemutihan PKB hanya diselenggarakan selama satu bulan. Beda dengan tahun sebelumnya yang mencapai enam bulan," jelasnya.

Iwan menambahkan, potensi pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak melakukan daftar ulang atau menunggak di Kota Sukabumi terdapat 119.000 kendaraan, dan jika tunggakan tersebut dirupiahkan sebesar kurang lebih Rp 26 miliar.

"Sebab itu, saat ini kami terus berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui tim penelusuran," ujarnya.

P3DW Kota Sukabumi, saat membentuk tim penelusur pajak kendaraan bermotor yang berjumlah 30 orang yang tersebar di 33 kelurahan.

"Petugas penelusur pajak kendaraan ini tersebar di setiap kelurahan. Dengan berbagai upaya yang dilakukan, kami harap dapat mendongkrak capaian pajak kendaraan," ujarnya. ***
 Kembali ke mereka itu pun sudah maksimal," ujarnya.****

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB