nasional

LKKNU Kabupaten Bogor: Persalinan Gratis Solusi Atasi stunting

Jumat, 22 Juli 2022 | 08:02 WIB

Bogor Times- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan baru untuk menggratiskan biaya persalinan. Pengurus Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Bogor, Nur Herawti  menyambut baik kebijakan tersebut

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu solusi untuk mengurangi stunting di Indonesia. Ibu hamil dapat imengalihkan beban finansial persalinan untuk piierkembangan anak.


"Kami nilai itu (kebijakan,red)  solusi penanganan stunting di Indonesia karena selaras dengan tujuan pemerintah. Kami menyambut baik itu," kata Nur Herawati kepada Bogor Times saat dihubungi pada Jumat 22Juli.


Nur Hera menilai, penangan stunting perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Masalah gizi dan tumbuh kembang anak masih menjadi penghambat besar bagi pemerintah Indonesia untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia.

" Soal itu (Stunting,red) memang perlu atensi yang serius. Karena untuk mencegah stunting, ibu hamil perlu rutin mengenai pentingnya menjaga asupan makanan dan memenuhi kebutuhan gizi selama masa kehamilan," jelas Nur.

“Alhamdulillah, dalam kebijakan ini diatur tentang pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayinya,” imbuhnya.

Mengulas, aturan gratis biaya kerja tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal). 

"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," kata Presiden Jokowi dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 bagi ibu hamil yang akan melahirkan dan memenuhi kriteria tertentu.

 Di dalam Inpres disebutkan juga mengenai sumber daya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal. 

Pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Inpres tersebut. 

Adapun Kriteria yang harus dipenuhi ibu hamil adalah warga tidak mampu serta tidak punya jaminan kesehatan.***

 

 

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB