Bogor Times- Di beberapa wilayah banyak kita temui resepsi pernikahan yang meriah. Bahkan, berharap kemewahan pesta pemilih hajat sering kali nekad menutup jalan. Lalu bagaimana pandangan hukum Islam?
Dalam banyak literatur fiqih disebutkan bahwa jalan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau apapun yang bisa menganggu ketenangan orang lain. Namun dalam beberapa kasus, menggunakan jalan umum diperbolehkan dengan beberapa syarat.
Persayatan ini dijelaskan oleh Sulaiman bin Umar bin Mansur al-‘Ujaili al-Azhari, yang populer dengan nama Jamal. Dalam kitabnya Hasyiyah Jamal ‘Ala Syarhi Minhaj disebutkan sebagai berikut:
Baca Juga: Hari Anak Nasinal, Indonesia Masih DIteror Perundungan Anak
Baca Juga: Terdaftar PKH? Simak Informasi Lengkapnya
Baca Juga: Mahasiswa sang penghafal Al-Qur'an, Hafalan, Terjemahan Tidak Cukup Tanpa Ilmu Tafsir
Baca Juga: Ketua IPW Minta Agar Kasus Brigadir J Diberi Sanksi Pasal 233 KUHP
نعم يغتفر ضرر يحتمل عادة كعجن طين إذا بقي مقدار المرور للناس وإلقاء الحجارة فيه للعمارة إذا تركت بقدر مدة نقلها وربط الدواب فيه بقدر حاجة النزول والركوب
Artinya: Namun, dimaafkan beberapa kemudharatan yang dianggap lumrah oleh masyarakat, seperti penggalian tanah yang berdekatan dengan jalan umum atau meletakkan batu pembangunan, selama masih menyisakan sebagian jalan untuk dilalui orang lain. Begitu juga dengan memarkir kendaraan di pinggir jalan untuk sekedar menaikan dan menurunkan penumpang.
Menggunakan fasilitas umum, seperti jalan umum, untuk kegiatan dan aktivitas tertentu diperbolehkan selama disisakan sebagian jalan yang bisa dilewati orang lain atau bisa juga dengan memberikan jalur alternatif kepada orang yang akan melewati jalan tersebut.
Namun perlu diperhatikan, jika itu hanya satu-satunya jalan yang bisa ditempuh, mau tak mau penyelenggara acara harus memberikan sedikit jalan buat orang lain. Jangan sampai kepentingan pribadi kita merusak kebutuhan banyak orang.****