Bogor Times- Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi tidak main-main menindak oknum sekolah Dasar yang berani melakukan Pungutan Liar.
Usai mendapat informasi, Hanafi langsung menegur kepala sekolah SDN Panaragan Kidul yang telah menerapkan iuran wajib Rp 1,1 juta pada wali murid.
Hanya saja, teguran kepala sekolah tersebut justru membuat pihak sekolah gelap mata. Para walimurid diundang dadakan oleh pihak sekolah diduga untuk penandatangan kesepakatan antara komite prihal sumbangan.
Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi Angkat Suara Terkait Dugaan Pungutan Liar
Baca Juga: SDN Panaragan Kidul Diduga Lakukan Pungli Besaran Rp 1.1 Juta
Baca Juga: Budaya Silat di Ciampea Tak Tersentuh Kebijakan Pemerintah
"Pihak sekolah mengundang semua walimurid. Saya tidak tau untuk agenda apa. Kemungkinan untuk penandatangan kesepakatan sumbangan. Karena rapat awal mereka (guru,red) ambil alih forum rapat dan langsung menentukan bajet sumbangan pada para siswa," kata wali murid yang enggan disebut namanya, pada Rabu 27 Juli 2022.
Menurutnya, para wali murid tidak akan berani menolak permintaan sekolah. Ketika dipinta tandatangan, mereka akan melakukannya.
"Saya dan walimurid yang lain akan tandatangan pastinya. Karena jika tidak kasihan anak kami," kata dia.
Meskipun demikian, ia mengaku akan menggalang para walimurid untuk melakukan pelaporan ke pihak kepolisian atau kejaksaan negeri Kota Bogor.
"Kami akan pura-pura saja. Setelah itu saya akan laporan dengan bukti-bukti yang kuat," tegasnya.
Baca Juga: Mengenang Gusdur, Kontribusi Santri Perangi Korupsi
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Bos di Sekolah SMAN 2 dan SMAN 4 Kota Depok
Mengulas, dengan dalih jada dan pengabdian guru, pihak sekolah SDN Panaragan Kidul memungut uang sebesar Rp 1.100.000 kepada para orang tua siswa.