Bogor Times - Usah mendapat desakan pihak, Dinas Kabupaten Bogor sebagai pemrakarsa RSUD Parung menyanggupi banyak masyarakat yang diwakili Forum Silaturrahmi Majelis.
"Semua wajar dan belandas pada aturan. Jadi kami akan penuhi tentunya dengan prosedur dan proses yang sesuai," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)RSUD Parung, Ani Berdari audiensi di Aula Kecamatan Parung, Pada Jumat 29 Juli 2022.
Sebelumnya, Forum Silaturrahmi Majelis mendesak pihak Dinkes Kabupaten Bogor untuk menjalankan amanat Undang-undang Dasar 1945 dengan memastikan adanya manfaat ekonomi sosial bagi masyarakat terdapak RSUD Parung.
Baca Juga: Silaturahmi Majelis Desa Cogreg Ancam Dinkes Kabupaten Jalankan Amanat UUD 45
Adapun persyaratannya adalah:
1. Pemrakarsa (Dinkes) serius dalam menjalankan penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dengan melibatkan masyarakat dengan keterwakilan lebih dari tiga orang .
2. Transparansi rekuitmen tenaga kerja Anskill tanpa outsorcing. Penyaluran melalui pemerintah desa.
3. Mendesak pemrakarsa untuk menjalankan UUD 45. Di pasal 28 H ayat 1 aturan tertuang yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Di antaranya dengan peluang kerja prioritas warga (Desa Cogreg).
Baca Juga: Mahasiswa KKN Unusia Dorong Pengajuan Pembangunan Spiteng
4. Kaji ulang perizinan sumur bor karena hanya melibatkan warga pendatang dalam pengusunan Izin Lingkungan.
5. Transparansi potensi usaha di lingkungan RSUD untuk dapat memberikan manfaat pada masyarakat. UUD 45 pasal 33 ayat 4 yang berbunyi “Perekonomian sosial diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, mandiri, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,”***