nasional

Hukum Makruh Tidaklah Satu Jenis, Simak Pembagian Hukum Makruh

Selasa, 2 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Pendapat Ulama 4 Madzhab (Bogor Times)

Bogor Times- Umumnya kita hanya memahami Makruh sebagai perkara yang dibenci Allah. Tidak sesederhana itu. Perlu diketahui beberapa pengertian makruh dan pembagiannya.

Syekh Ibrahim Al-Baijuri menerangkan tiga istilah ini yang dimulai dari makruh tahrim dan makruh tanzih: 

والفرق بين كراهة التحريم وكراهة التنزيه أن الأولى تقتضي الإثم والثانية لا تقتضيه

Artinya, “Perbedaan antara karahatut (makruh) tahrim dan karahatut (makruh) tanzih, adalah yang pertama perbuatan (makruh tahrim) meniscayakan dosa dan yang kedua (makruh tanzih) tidak meniscayakan dosa,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197). Syekh Ibrahim Al-Baijuri juga menyebutkan bahwa perbuatan makruh tanzih juga perbuatan terlarang yang menyebabkan pelakunya berdosa.

وإنما أثم هنا حتى على القول بأن الكراهة للتنزيه للتلبس بالعبادة الفاسدة

Artinya, “Hanya seseorang berdosa di sini–meskipun menurut salah satu pendapat ulama–karena makruh tanzih menyerupai ibadah yang rusak,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).

Bogor Times-Perbuatan yang hukumnya makruh tanzih adalah perbuatan terlarang tanpa dosa yang menyalahi adab, yaitu memulai sesuatu dengan sesuatu serba kiri, minum sambil berdiri, mengipasi makanan yang masih panas, atau meninggalkan amalan yang dianjurkan, untuk menyebut sejumlah contoh perbuatan makruh tanzih.

Perbuatan makruh tanzih atau karahah tanzih ini yang juga kemudian diistilahkan oleh ulama fiqih sebagai perbuatan khilaful aula, sebuah perbuatan menyalahi yang utama atau yang afdhal.

Sedangkan makruh tahrim adalah perbuatan terlarang yang ditetapkan oleh dalil yang mengandung multitafsir.

Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyebut shalat sunnah mutlak setelah shalat Subuh dan Shalat Ashar sebagai contoh makruh tahrim atau karahah tahrim.

Al-Baijuri menyebut riwayat Imam Muslim yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW melarang sejumlah shahabatnya untuk shalat di tiga waktu, salah satunya adalah shalat setelah shalat Subuh.

لما رواه مسلم عن عقبة بن عامر رضي الله عنه قال ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا أن نصلي فيهن أو نقبر فيهن موتانا حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس وحين تضيف الشمس للغروب

Artinya, “Seperti diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sahabat Uqbah bin Amir RA, ia berkata, ‘Terdapat tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kami shalat atau memakamkan jenazah kami di dalamnya, yaitu ketika matahari terbit hingga naik, ketika unta berdiri (karena panas atau istiwa) hingga matahari sedikit miring, dan ketika matahari miring hingga terbenam,’” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).

Jadi, shalat sunnah mutlak, yaitu shalat sunnah atau shalat tanpa sebab tertentu setelah shalat Subuh atau shalat Ashar termasuk ke dalam kategori makruh tahrim sebagaimana riwayat Imam Muslim.

Pandangan ini dipegang oleh Madzhab Syafi’i. Al-Baijuri terakhir menjelaskan perbedaan makruh tahrim dan haram.

Halaman:

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB