Bogor Times- Kata haram dan najis tentu sering kita dengar. Namun tak sedikit yang bertanya-tanya perbedaan dan batasan keduanya. Untuk lebih jelasnya harus ada batasan antara haram dan najis.
Keterangan dan penjelasan inilah yang dalam kaidah fiqih disebut tashawwur yaitu penggambaran sesuatu melalui ta’rif atau definisi.
Adapun batasan haram menurut kitab Lathaiful Isyarat fil Ushulil Fiqhiyat halaman 12 adalah:
Baca Juga: Simak Hukum Mewarnai atau Semir Rambut
Baca Juga: Kuasa Hukum Perumahan Sulambayang View, Tegur Konsumen Dengan Somasi
Baca Juga: Kebid'ahan Ilmu Tajwid, Tidak Ada di Zaman Nabi
Baca Juga: Ulama KH Ahmad Muhammad Siddieq Hasan atau Gus Siddieq Tutup Usia
وضابط الحرام عكس ضابط الواجب فهومايثاب على تركه امتثالا ويعاقب على فعله
Artinya: pengertian haram adalah kebalikan dari pengertian wajib. Yaitu sesuatu yang diberikan pahala jika meninggalkannya karena alasan menjunjung perintah. dan disiksa jika melakukannya.
Sedangkan batasan najis menurut kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhi Minhaj karya Syekh Ar-Ramly juz I halaman 215
وعرفها بعضهم بأنها كل عين حرم تناولها على الاطلاق فى حالة الاختيار مع سهولة التمييز لالحرمتها ولالاستقدارها ولالضررها فى بدن او عقل
Baca Juga: Simak Hukum Mewarnai atau Semir Rambut
Baca Juga: Arti Sakinah Menurut Ahli Tafsyir
Baca Juga: Cara Puasa Sunah Bulan Muharram
Artinya: Sebagian ulama memberikan batasan terhadap najis bahwa setiap sesuatu yang haram digunakan secara muthlaq dalam keadaan normal, serta mudah memisahkan bukan karena penghormatan dan bukan karena kotor dan bukan pula karena mudharat terhadap badan ataupun akal. (disarikan dari buku Muallim Syafi’i Hadzami, Taudhihul Adillah, 100 Masalah Agama Jilid I.)