Bogor Times- Sedalam-dalam bangkai ditanam akan tercium juga, pribahasa ini cocok dinisbatkan pada kasus mayat misterius dalam karung yang ditemukan pertama kali dalam tumpukan sampah di Jalan Raya Laban-Cecuruk, Kabupaten Serang, Sabtu, 30 Juli lalu terungkap.
Usai mendapat laporan, Kepolisian Daerah (Polda) Banten turun langsung menyelidiki kasus tersebut dengan menyebar informasi flyers di media sosial untuk mengungkap identitas korban.
Dari dua keluarga itu, satu di antaranya meyakini bahwa korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban.
Setelah mendapat informasi berbasis data kependudukan sesuai ciri primer, polisi mengungkap bahwa korban adalah JN (37), seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil auotopsi yang dilakukan penyidik, korban diketahui meninggal dengan cara tidak wajar alias dibunuh.
Setelah mendapat identitas korban, polisi lantas memburu pelaku yang tidak lain adalah sang Pujaan Hati korban, hingga dalam waktu 2x24 jam atau tepatnya pada Senin, 1 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB
“Pelaku PW alias ADI (37) yang juga adalah suami korban, diamankan di Polres Serang,” kata Kepada Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, Selasa.
Shinto mengatakan dari ciri-ciri forensik korban dibunuh pelaku dengan cara membekap bagian kepala dan menindih tubuh korban hingga kehabisan nafas sampai akhirnya meninggal dunia.
Adapun motif dari pembunuhan tersebut didasari sakit hati karena PW alias Adi sering mendapat umpatan dan makian dari korban.
Menurut kronologi pengakuan pelaku, korban memiliki seorang anak yang baru lahir sekitar 40 hari yang lalu, menangis di samping korban kemudian pelaku meminta JN untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis.
Namun, korban tidak menggubris permintaan pelaku sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal.
“Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini,” tutur Shinto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Setelah membunuh korban, PW kemudian pada pagi harinya membeli dua buah karung dan membungkus jasadnya bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan kemudian membuangnya pada Sabtu, sekitar pukul 03.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku PW alias Adi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***