BogorTimes-Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Pipit Heryanti diduga tega memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) demi meraup pundi-pundi rupiah.
Peraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK tahun 2020 silam itu pun ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan pencurian uang rakyat PTSL.
Penahanan dilakukan setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan pencurian uang rakyat yang dilakukan Pipit Heryanti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menyatakan bahwa kades cantik ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” tuturnya.
Dari hasil penyidikan, Pipit Heryanti diduga melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.
Tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun 2021.
“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” kata Siwi Utomo.
Selanjutnya, para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.
Setelah itu, dokumen tersebut diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk diserahkan Ke pihak BPN.
Untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambang Sari kemudian mengadakan rapat bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT.
Pada pokoknya, dalam keputusan rapat tersebut, kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL.