Bogor Times- Tontonan porno telah banyak menjaring seseorang menjadi cabul. Kali ini, seorang oknum penjaga perpustakaan di SMPN 6 Kota Bekasi, DP (30),diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengimbau, korban lain yang juga dikelabui DP tak segan melapor.
"Informasinya ada sepuluh korban, tapi baru tiga yang melapor dan kami periksa. Kesaksian ketiga korban itu cukup untuk menjerat pelaku. Tapi bila memang masih ada korban lain, maka kami imbau untuk tak segan melapor," kata Kepala Polrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki saat menggelar rilis di Mapolrestro Bekasi Kota pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Tertimbun Lama, Beras 3,6 Ton Bansos Presiden Hasilkan Bau Busuk
Baca Juga: Inilah Profil Kades Cantik Yang Ditahan KPK Karena Diduga Maling Uang Rakyat
Baca Juga: Komersilkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, Kades Masuk BUI
Hengki menjamin, ada mekanisme pengamanan dan perlindungan yang dikedepankan dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Terlebih korban yang mengalaminya masih di bawah umur.
"Terhadap tiga korban pelapor juga kami lakukan mekanisme perlindungan, identitas mereka kami rahasiakan. Mereka juga didampingi tim psikolog selama proses berjalan," katanya.
Hengki menjelaskan, ketiga korban berinisial AC (15), AK (15), dan RA (15) tersebut sama-sama alumni SMPN 6 Kota Bekasi yang baru lulus. Kejadian pencabulan terjadi pada pertengahan Juni 2022.
Baca Juga: Tidak Semua yang Haram itu Najis, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Pengertian Hukum Haram dan Batasan Haram dengan Najis
Baca Juga: Mayat Mesterius Dalam Karung Terungkap, Pelaku Adalah Sang-Pujaan Hati
Saat itu, salah satu korban menghubungi pelaku untuk menanyakan perihal buku perpustakaan.
Nyatanya pelaku membalas komunikasi yang dilakukan korban melalui aplikasi pesan tersebut dengan mengirimi konten-konten pornografi.
Salah satu korban bahkan diajaknya bertemu di salah satu apartemen di kawasan Bekasi Selatan. Di sanalah pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Baca Juga: Pemerintah RI Ajak Masyarakat Upacara Bersama di Hari Kemerdekaan, Simak Caranya
Baca Juga: Enggan Bersholawat Pada Nabi Muhammad SAW, Neraka Ganjarannya
Baca Juga: Presinden Keluhkan Harga Kebutuhan Pokok, Masyarakat: Barangnya Juga Langka
Korban yang mengalami pelecehan oleh pelaku yang sudah berkeluarga dengan satu anak tersebut tak berani melapor pada orang tuanya.
Mereka hanya curhat kepada beberapa adik kelas yang saat ini masih bersekolah di SMPN 6 Kota Bekasi.
”Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatan keji itu ketika korban duduk di kelas VII. Makanya, kalau ada korban lain, seger lapor, jangan malu-malu, ada mekanisme kerahasiaan terhadap korban," kata Hengki.
Baca Juga: IPW Apresiasi Kapolri Karena Sudah Menarik Kasus Tewasnya Brigadir J ke Mabes Polri
Baca Juga: Sugeng Teguh Santoso Minta Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta
Baca Juga: Pengertian Ilmu Tajwid Menurut Ulama
Menurut Hengki, penyidik hingga kini masih mendalami kasus ini sambil menunggu munculnya kesaksian tambahan dari korban lain. Namun, terhadap pelaku, sudah disiapkan jeratan pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Perlindungan Anak yang jeratannya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan kecamannya atas aksi pelaku yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Kontrak tersebut.
"Perbuatan oknum tersebut telah mencoreng dunia pendidikan," ucapnya.
Tri pun meminta pejabat eselon II dan III untuk lebih ketat melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan kepada bawahannya agar kejadian seperti ini tidak terulang.**