Bogor Times-Keadilan menjadi satu prinsip tidak terpisahkan dalam Islam. Karenanya, alam rangka mewujudkan keadilan dalam poligami, fiqih telah memformulasikan konsep al-Qismu.
Al-Qismu merupakan konsep praktis yang mengharuskan seorang suami membagi secara adil malam-malam yang dilewatinya dengan para istri-istri tercintanya.
Hal ini guna menghindari kekecewaan atau kecemburuan diantara para istri. Karena itulah, dalam konsep al-qismu diterangkan bahwa haram hukumnya bagi seorang suami tinggal di rumah seorang isterinya, lalu mengajak isteri yang lain untuk tinggal di rumah tersebut.
Baca Juga: Wow! Ibadah Paling Ringan Dilakukan Terbaik Menurut Islam
Baca Juga: Beras 3,6 Ton Milik Siapa? JNE Buka-bukaan
Baca Juga: Candu Konten Porno, Penjaga Perpustakaan Gagahi 10 Siswa Usia 15 Tahun
Meskipun alasannya karena keberatan hati mereka untuk mendatanginya dan melebihkan seorang atau dua orang isterinya dibanding yang lain.
Begitu pula haram hukumnya seorang suami menempatkan dua isterinya dalam satu rumah. Karena dirasa dapat memicu pertengkaran keduanya yang selanjutnya dapat merusak hubungan rumah tangga.
Untuk diketahui konsep Al-Qismu merupakan prodak syariah yang bermuara pada Ayat Al Quran surat Annisa.
Baca Juga: Pemerintah RI Ajak Masyarakat Upacara Bersama di Hari Kemerdekaan, Simak Caranya
Baca Juga: Enggan Bersholawat Pada Nabi Muhammad SAW, Neraka Ganjarannya
Baca Juga: Presinden Keluhkan Harga Kebutuhan Pokok, Masyarakat: Barangnya Juga Langka
"Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja… (QS an-Nisa’ [4]: 3)."***