Bogor Times-Pemasangan bendera merah putih saat perayaan hari kemerdekaan telah menjadi budaya. Simbolisasi penghormatan pada pejuang tersebut sering kali salah dalam aturan idealitasnya.
Sedikit yang mengetahui, pemasangan bendera merah putih memiliki aturan Undang-Undang. Aturan mengenai ukuran dan pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Mengacu pada Pasal 3 Ayat (3) UU No 24 2009, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Baca Juga: Pemerintah RI Ajak Masyarakat Upacara Bersama di Hari Kemerdekaan, Simak Caranya
Baca Juga: Tridharma Perguruan Tinggi Menjadi Nilai Perjuangan Mahasiswa Dalam Menghadapi Perkembangan Zaman
Baca Juga: DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Tuntut Arteria Dahlan Di Sanksi Hingga Di Pecat
Sementara rincian ukuran dan aturan pemasangan bendera diatur dalam pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009. Disebutkan dalam pasal tersebut, Bendera Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, dengan kedua merah dan putih bagiannya berukuran sama. Baca Juga: Meriahkan HUT RI, LED Burj Khalifa Tampilkan Bendera Indonesia
Pada Pasal 4 Ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 memuat aturan ukuran bendera dengan rincian sebagai berikut: 1. 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan istana kepresidenan 2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum 3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan ADVERTISEMENT 4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden 5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara 6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum 7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal 8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api 9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara 10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja Aturan pemasangan bendera negara Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 itu mengatur penggunaan bendera negara.
Terdapat 5 aturan mengenai pemasangan bendera merah putih sebagai berikut:
Baca Juga: Pemerintah RI Ajak Masyarakat Upacara Bersama di Hari Kemerdekaan, Simak Caranya
Baca Juga: Tinta Emas Sejarah Perjuangan Ulama Bogor Barat
Baca Juga: Maulid Rasulullah SAW: Perjuangan Tanpa Lelah, Mengikuti Perintah Nya.
Pertama, Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Kedua, Pada keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.
Ketiga, Bendera Negara wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.