Bogor Times-Pihak kepolisian memastikan kalau Irjen Pol Ferdy Sambo masih belum dijadikan tersangka secara resmi.
Saat ini ini Polri hanya mengamankan Irjen Pol Ferdy Sambo di sebuah ruang khusus yang memang disiapkan untuknya.
Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah status tersangka yang ditetapkan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bukan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Ditamkap Polisi Karena ini
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Eks Kadiv Propam, Ini Faktanya
Baca Juga: Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dengan P2 Pelopor dan Pelapor.
Banyak pihak menyangka Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyidikan penembakan Brigadir J.
"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ujar Dedi Prasetyo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Dedi menjelaskan Ferdy Sambo saat ini ditahan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob.
Baca Juga: Gelar Kegiatan Perdana, Komunitas Akuntansi Nusantara Kolaborasi dengan Akuntansi Unusia
Baca Juga: Air Putih Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan serta Pertumbuhan Otot
Baca Juga: Paras Tampan dan Gagah Buat Tukang Tahu Gejrot Viral
Hal ini dilakukan lantaran Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," tuturnya.
Lebih lanjut, Dedi Prasetyo menyatakan Ferdy Sambo sudah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Pembegalan Supir Truk Viral, Aksi Pelaku Terbilang Nekad
Baca Juga: Organisasi Muhammadiyah Tanamkan Kebencian Korupsi Sejak SD
Baca Juga: DPD Pemuda Lira Bogor Minta KPK Periksa 10 pejabat Kota Bogor dan 3 ASN UKPBJ Kabupaten Bogor.
"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," ujarnya lagi.
Hasil pemeriksaan menemukan Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugasnya.
Ferdy Sambo disebut menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik.
"Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," ucap Dedi kembali.***