nasional

Pinta Perlindungan LPSK,Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator

Minggu, 7 Agustus 2022 | 11:55 WIB
Divisi Humas Polri (Instagram/@divisihumaspolri)

Bogor Times-Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihung Lumiu atau Bharada E itu ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. 

Bharada E telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Penetapan itu berkaitan dengan proses penyelidikan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih berjalan.
Baca Juga: Diduga HIna Bali, Senator Australia Kena Damprat Sandiaga Uno

Baca Juga: Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo Dapat Perlakukan dan Tempat Khusus

Baca Juga: Bukan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Ditamkap Polisi Karena ini
Selang beberapa hari ditetapkan tersangka, Bharada E dikabarkan siap mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara mengatakan kliennya tersebut telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia menjelaskan pengajuan itu dilakukan Bharada E untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Eks Kadiv Propam, Ini Faktanya

Baca Juga: Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dengan P2 Pelopor dan Pelapor.

Baca Juga: Bahtera Rumah Tangga Arya Saloka Diambang Kehancuran
Menurut dia, pengajuan diri Bharada E jika dilihat dalam kacamata hukum sangat penting untuk dilindungi. Pasalnya Richard bisa juga menjadi saksi kunci meskipun berstatus sebagai tersangka.

“Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," ujar Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu.

Lebih lanjut, Deolipa dalam kesempatan itu sekaligus memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum baru bersama timnya yang akan mendampingi Bharada E dalam kasus tersebut.


"Kami malam hari ini ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari saudara Richard Eliezer atau Bharada E. Status yang bersangkutan yaitu tersangka oleh karena sebelumnya pengacara dahulu mengundurkan diri," tuturnya.

Baca Juga: Hormat Bendera Sama dengan Nyembah Makhluk, Haram!?

Baca Juga: Gebyar Perayaan HUT ke-47 , PT Indocement Berkomitmen Lestarikan Lingkungan

Baca Juga: Cara Masak Menu Istumewa Untuk Pemuda

Deolipa juga menyebut dirinya sudah bertemu dengan Bharada E dan sudah tahu dengan kondisi terbaru kliennya.

"Kami sempat bertemu dengan yang bersangkutan yaitu Bharada E. Dan yang bersangkutan dalam keadaan baik sehat, tidak kurang suatu apapun juga,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Pengacara Bharada E mengatakan kliennya telah bersedia menandatangani surat kuasa untuk pendampingan di wilayah penyidikan.

Baca Juga: Cara Masak Menu Istimewa Untuk Pemula

Baca Juga: Tips Diet Sehat Tanpa Membahayakan Tubuh

Baca Juga: Cara Masak Menu Istimewa Untuk Pemula

Sebelumnya, pengacara Bharada E yang diwakilkan Andreas Nahot Silitonga memutuskan mengundurkan diri dalam penanganan kasus tersebut.

Namun, Nahot enggan membeberkan alasan pengunduran dirinya dengan alasan menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.***

Cc.Afn

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB