nasional

Bakar Rumah Tetangga, Kakek-kakek Masuk Bui

Senin, 8 Agustus 2022 | 09:45 WIB
Kebakaran. (Pixabay)

Bogor Times- Kejahatan bisa saja dilakukan lansia. Sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang kakek-kakek membakar rumah tetangga yang viral. Kini pria tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.


Kepolisian menetapkan HA (60) menjadi tersangka karena nekat membakar rumah tetangganya di daerah Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini, mengungkapkan, kini pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku pembakaran rumah tetangga itu.


"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan," katanya, di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.

Lansia tersebut terancam Pasal 187 KUHPidana yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Ratna menjelaskan, lansia itu terancam hukuman 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.


Diberitakan sebelumnya, motif pria lansia itu membakar rumah tetangganya sendiri diduga karena istrinya sering cekcok dengan korban.

Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial terlihat pelaku menghampiri rumah korban dan menyiramkan bensin ke bagian pintu dan jendela rumah korban.


Setelah itu pelaku langsung menyalakan api dari koreknya hingga api membakar sebagian jendela rumah itu.

Usai berhasil menyulut api pria itu langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Beruntung, penghuni rumah yang sudah curiga dengan pelaku langsung keluar dan mendokumentasikan aksinya.

Video pria bakar rumah tetangga yang diunggah oleh akun Instagram @kontributorjakarta itu viral di media sosial.


Dalam video itu pihak kepolisian menjelaskan bahwa motif pria itu membakar rumah tetangganya karena ada kesalahpahaman dan ketidaksukaan pelaku terhadap korban.

"Ada kesalahpahaman dan ketidaksukaan pelaku terhadap korban," ujar Ratna.***

 

 

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB