Tepat pada tanggal 04 Agustus 2022, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul.
Bharada E di duga dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 338 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal 55 KUHP:
Ayat 1: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP, pidana sebagai pembantu kejahatan: Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Namun belakangan ini diketahui Bharada E mengaku melakukan penembakan karena diperintah atasan. Lalu apakah hal ini bisa menjadikan Bharada E lepas dari jeratan pidana?
Toni alfazri berasumsi bahwasanya Bharada E bisa lepas dari jeratan pidana dengan alasan perintah atasan.
Menurut Toni. Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu menjadi dalih kuat untuk Bharada E lepas dari jeratan pidana. Secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah apabila menjalankan perintah atasan yang sah.
“Jadi dia kan melaksanakan (perintah). Anak buah diperintah bosnya, siapa yang berani melawan. Pastinya anak buah ikut perintah bosnya dalam hal apapun” Pungkas Toni.
Oleh karena itu Atas dasar hukum Pasal 51 ayat 1 KUHP Brigadir E bisa lepas dari jeratan pidana: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Hal itu juga diperkuat dengan ayat 2 pasal 51 yang menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.”
Toni menegaskan agar Majlis Hakim dapat mempertimbangkan pasal 51 ayat 1-2 dalam mengambil sebuah keputusan.