Bogor Times– Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. Kini, giliran Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang menjadi sorotan publik.
Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Putri Candrawathi tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.
“LPSK merasa memang kurang kooperatif ibu ini,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo.
Hasto Atmojo mengatakan jika LPSK sudah menemui Putri Candrawathi secara langsung sebanyak dua kali untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Namun, pertemuan tersebut rupanya tidak membuahkan hasil, lantaran Putri tidak memberikan keterangan apapun kepada pihak LPSK.
Berdasarkan informasi, LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi beberapa waktu lalu, apabila istri Ferdy Sambo tersebut tetap bersikap tidak kooperatif.
Meski demikian, Hasto mengatakan apabila suatu saat nanti LPSK memutuskan untuk menolak pengajuan Putri, dan di kemudian hari dia kembali mengajukan permohonan terkait perlindungan, maka hal tersebut bisa dilakukan kembali.
“Kalau misalnya suatu saat Ibu P ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi,” katanya dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Menurut kabar yang beredar, istri Ferdy Sambo itu sudah melaporkan tindak pelecehan ke Polres Jakarta Selatan.
Pelaporan tersebut dilakukan sehari usai peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.
Dia mengatakan bahwa Putri Candrawathi melaporkan kasus pelecehan tersebut secara pribadi tanpa diwakilkan oleh suami atau ajudannya.
Menurutnya, meskipun tidak tertulis, wartawan yang mengunggah berita di Polres Metro Jaya sudah mengetahui adanya pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi.***