nasional

Juru Parkir Nekat Lecehkan Perempuan di Toilet Cafe

Selasa, 16 Agustus 2022 | 23:10 WIB
Ilustrasi: Seorang Ayah Perkosa Anaknya (Pixabay.com)

Bogor Times-Juru Parkir (Jukir) di kawasan Melawai, Jakarta Selatan (Jaksel) harus berurusan dengan polisi gara-gara aksinya melecehkan seorang perempuan.


Pelaku pelecehan seksual itu diketahui berinisial ED. Pelaku melancarkan aksinya di dalam toilet salah satu kafe di lokasi tersebut.


Saat ini ED telah diamankan di Polres Metro Jaksel. Polisi juga telah menetapkan ED sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan intensif.

Pelaku terancam dikenakan sanksi pidana pasal kekerasan seksual yakni Pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

 

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut korban pelecehan seksual berinisial SS yang pada saat itu tengah berada di dalam toilet.


Korban menerangkan bahwa pelaku mengintipnya di toilet. Saat korban ingin keluar dan membuka pintu toilet, pelaku masih menunggu dan berdiri di hadapannya.


Pelaku juga dikatakan memegang payudara korban saat akan keluar toilet.


Menurut keterangan korban, Nurma Dewi mengatakan pada saat peristiwa berlangsung situasi ruangan toilet tersebut sedang tidak ramai.


Pas (korban) keluar itu melakukan pelecehan itu, dia (pelaku) pegang payudaranya itu cewek. Waktu itu WC-nya kebetulan tidak terlalu ramai," ujarnya dikutip dari PMJ News pada Selasa, 16 Agustus 2022.


Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku kalau baru kali ini melancarkan aksinya. Kepada polisi pelaku juga mengaku dalam pengaruh alkohol. Namun saat diamankan, tidak didapati adanya pengaruh minum-minuman keras pada pelaku.


"Tersangka sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan, kemudian lagi dilakukan pemeriksaan. Untuk korban inisialnya SS, terus untuk yang pelakunya namanya ED. Sudah diamankan, jadi kemarin diserahkan oleh petugas di sana petugas keamanan di M Bloc," katanya menambahkan.***

 

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB