Bogor Times- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyita harta Karomani yang saat ini berstatus sebagai tersangka maling uang rakyat.
Pada beberapa waktu lalu, Karomani yang merupakan rektor dari Unila (Universitas Negeri Lampung) ditangkap tangan KPK atas dugaan kasus suap.
Karomani disebut-sebut mematok uang masuk hingga ratusan juta kepada mahasiswa baru yang akan memulai pendidikan di Unila.
Selain Karomani, ada tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi yang merupakan pihak swasta selaku pemberi suap.
Menindaklanjuti kasus tersebut, KPK pada saat ini mulai bergerak untuk menyita harta yang dimiliki Karomani dari rumahnya.
"Tadi saya turur menyaksikan. Ada uang tunai dalam plastik dan tas ransel, kuitansi, sertifikat satu unit laptop, dan flash disk milik Karomani yang disita KPK," kata Lurah Rajabasa Jayam Sumarno.
Disebutkan Sumarno, ia tidak tahu berapa nominal uang yang disita KPK, tetapi alat tukar tersebut berbentuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang disita dari ruang kerja Karomani.
Usut punya usut, rumah yang berada di Rajabasa Jaya tersebut belum lama ditempati Karomani.
"Yang bersangkutan baru bulan lalu mengadakan syukuran untuk rumahnya, jadi belum lama," ujar Sumarno dikutuip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Penggeledahan di rumah Karomani dilakukan KPK pada Rabu, 24 Agustus 2022 pukul 9.30-17.30 WIB.***