nasional

Trima Suap, Seorang Hakim Dipecat Tanpa Hormat

Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:48 WIB
Terima suap seorang hakim di pecat tanpa hormat (Ilustrasi foto/ pixabay)

Bogor Times- Hakim Pengadilan Negeri (PN) di Wilayah Jawa Timur berinisial HGU dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasalnya ia terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (30/8/2022) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Hakim HGU mengakui telah menerima suap guna memenangkan Peninjauan Kembali di MA atas salah satu perkara pada saat terlapor menjabat sebagai hakim anggota di PN Tarakan.

Diketahui Hakim HGU menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara tersebut hingga tuntas serta menjanjikan kemenangan bagi pelapor dengan meminta sejumlah biaya operasional.

Baca Juga: Ombak Pantai Libas Deretan Warung Milik Warga

Permohonan Peninjauan Kembali diputus dengan amar ditolak. Namun, Hakim HGU menyampaikan Putusan Peninjauan Kembali kepada pelapor bahwa permohonan Peninjauan Kembali diterima.
Pelapor sempat mempertanyakan kepada Hakim HGU tentang alasan terdapat dua amar yang berbeda, hingga akhirnya ia melaporkan Hakim HGU ke KY karena dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).


Di hadapan MKH, Hakim HGU mengakui memang telah menerima sejumlah uang dan  berinteraksi dengan advokat, sehingga terbukti melanggar KEPPH.
Dalam forum pembelaan diri ini, Hakim HGU menghadirkan 2 saksi yaitu istri serta saudara angkat terlapor.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pembelaanya secara lisan dengan mengungkap pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf.
Terdengar menangis, Hakim HGU juga berusaha meyakinkan majelis bahwa terlapor berjanji tidak akan mengulang kesalahan yang sama, serta permohonan untuk meringankan sanksi pemberhentian sebagaimana menjadi amar putusan pada sidang pleno KY Nomor 0069/L/KY/IV/2021.
Berdasarkan laporan, analisis laporan, dan bukti-bukti pendukung, forum MKH sepakat memutus hakim HGU terbukti melanggar poin berikut.

Di antaranya adalah Angka 1 Butir 2.2,  Angka 2 Butir 2.1 ayat (1), Angka 2 Butir 2.2 ayat (1), Angka 5 Butir 1.3., Angka 5 Butir 1.4., Angka 7 Butir 7.2 ayat (1), Angka 7 Butir 7.3.1 Surat Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga: Akibat Terlalu Sering Menunda Pekerjaan

MKH ditutup dengan pembacaan amar putusan ketua majelis.
"Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito dalam keterangan tertulis.


MKH dipimpin langsung oleh Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dengan enam orang anggota dari MA dan KY.
Sebagai perwakilan MA, hadir hakim agung Dwiyarso, Jupriyadi dan Abdul Manan. Sedangkan dari KY diwakili oleh Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Amzulian Rifa'i.***

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB