Bogor Times-Viral di media sosial video penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang korban yang dilakukan oleh tiga orang.
Peristiwa berdarah itu diketahui terjadi di Pasar Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ketiga tersangka pelaku pembacokan tersebut telah ditangkap, yakni berinisial AR (45), MS (37), dan CS (41).
Tersangka AR, kata dia, bahkan diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Baca Juga: Direktur LPEK PB PMII: Kedepan Kader PMII Harus Siap Jadi Menteri Keuangan
"Di tanggal yang sama, 22 Agustus 2022, diamankanlah tersangka AR, satu dari tiga tersangka. Tersangka AR melakukan penganiayaan dengan menggunakan golok," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (31/8/2022).
Tersangka MS, lanjut dia, diamankan sehari kemudian, sedangkan tersangka CS menyerahkan diri usai tahu bahwa peristiwa di Pasar Cicalengka terungkap oleh kepolisian.
"Ketiga tersangka ini masih kerabat, di mana AR sebagai paman, CS dan MS adalah keponakannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus penganiayaan dengan senjata tajam itu bermula ketika MS mengambil kunci motor korban, dengan harapan korban tidak lari karena sebelumnya memiliki perselisihan dengan AR.
Baca Juga: Kontroversi Tentang Jin, Simak Pendapat Para Ulama yang Juga Ilmuan
Akan tetapi, korban berupaya mengambil kembali kunci motornya.
"Jadi kunci motor korban ini diambil oleh tersangka supaya korban tidak kabur. Korban jadi mengikuti tersangka, tersangka yang pegang kunci lari, lalu dua tersangka lain melihat dan mengejar korban. Di situlah terjadi penganiayaan secara bersama-sama," katanya.
Akibat penaniayaan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala, pinggang, dan kaki, sehingga mesti menjalani perawatan hingga saat ini.
Sebilah golok dan karambit turut menjadi barang bukti yang diamankan oleh polisi.
Menurut Kusworo, kasus penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam lama antara korban dengan tersangka AR.
"Jadi, pada 2009 dan 2010 itu korban dan tersangka pernah berkelahi, tersangka dendam, kemudian terjadilah penganiayaan secara bersama-sama," katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat. Ancaman pidananya paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.***