nasional

Halangan Sidang, Kompol Biquni Wibawa Jalani Sidang Kode Etik

Jumat, 2 September 2022 | 13:53 WIB
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat, 2 September 2022. (Pikiran rakyat.com)


Bogor Times-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat, 2 September 2022.

Sidang itu merupakan buntut penetapan tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 09.30 WIB, dan publik bisa menyaksikan proses sidang kode etik Polri itu melalui siaran langsung di televisi yang disediakan.

Baca Juga: Malaikat Jibril Bagi Amalan Pengusir Jin Jahat, Hafalkan Amalan ini, Cara Jitu Usir Makhluk Halus Tanpa Trik


Pada hari yang sama, putusan sidang bagi tersangka lain yaitu Kompol Chuk Putranto, dimana sidang kode etik telah dilaksanakan pada hari sebelumnya.
"Hari ini Kabagpenum yang update putusan sidang KKEP KP CP (Kompol Chuk Putranto)," ujar Dedi.
Dalam agendanya, Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) akan menggelar sidang etik kepada tujuh orang tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Duren Tiga Juli lalu.
"Hari ini KP BW (Baiquni) itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam," kata Dedi.

Sidang pertama yaitu tersangka Kompol Chuk Putranto Kamis kemarin, kemudian Kompol Baiquni Wibowo hari ini.
"Hari ini KP BW (Baiquni) itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam," katanya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menetapkan tujuh tersangka dalam tindakan menghalang halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ingin Diakui Umat Nabi Muhammad? Citai Tanah Air, Simak Dalil Hadis Keharusan Mencintai Negara


Ketujuh tersangka itu, adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Selanjutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo,
Terakhir mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.***

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB