Bogor Times - Baru baru ini pemerintah mengalihkan subsidi BBM Rp24,17 trliun untuk menambah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Bansos yang akan dibagikan pemerintah nantinya terbagi dalam tiga jenis, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp12,4 triliun, Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp12,4 triliun, dan Bansos Pemda Rp2,17 triliun.
Terkait bansos untuk jenis BSU, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan syarat calon penerimanya.
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi Pers di Kantor Kemenaker di Jakarta, Selasa, 6 September 2022 mengatakan kriteria dan syarat penerima BSU diatur dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekera maupun Buruh.
Baca Juga: Eks Koruptor dalam Kontestasi Politik , Jadi Materi Pokok Bahtsul Masail NU Jabar
Menaker mengatakan kelompok penerima BSU adalah pekerja yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Atau senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kab/Kota.
Syarat penerima BSU 2022 Kemnaker
-Memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
-Bukan bekerja sebagai PNS, TNI, Polri
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penyaluran BSU 2022 akan diusahakan terealisasi mulai pekan ini.
Pihaknya sejauh ini telah menerima data tahap pertama 5.099.915 dari BPJS Ketenagakerjaan terkait calon penerima BSU.
Nantinya, bantuan tersebut akan disalurkan melalui Bank Himbara ke bank penerima. Selain itu bantuan juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
"Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima," ujar Menaker.
Baca Juga: Kamar Rahasia Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Hoakslah itu
Ida menambahkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat mendapatkan BSU 2022.
Dari keseluruhan data yang telah memenuhi syarat,akan disampaikan kepada Kemnaker secara bertahap.