Bogor Times- Seorang satpam sebuah perumahan di Kota Bogor ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Wakapolresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 26 Agustus 2022.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan keterangan korban, dalam waktu tiga hari, polisi berhasil mengamankan AJ (23).
Baca Juga: Debu Hitam Cemari Rumah Warga, DLH Turun Tangan
Baca Juga: Jerat Ade Yasin, Sekdis: DPRD dan KPK Kolaborasi usai Pinta Proyek Rp 1,98 M
Baca Juga: Cetak Dua Gool, BMaung Jadi Juara
Tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya itu di tempat terbuka di dekat danau.
"Awalnya, tersangka membujuk untuk mengajak nongkrong. Karena situasi dan tempat yang memungkinkan, terjadilah peristiwa itu," ujarnya, Selasa 6 September 2022.
AJ dijerat Pasal 76 huruf E UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5-15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. Saat ini, korban masih keadaan trauma.****