Bogor Times- Diduga telah terjadi penyalahgunaan fungsi jabatan di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Ormas Benteng Padjadjaran melaporkan oknum KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu, 7 September 2022.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya oknum KPK yang menyalahgunakan fungsi korupsi dan korupsi bersama para anggota DPRD Kabupaten Bogor.
"Bukan kaleng-kaleng! Kami kantongi bukti," tegas Dul Samson Samber Nyawa saat dihubungi pada Rabu, 7 September 2022.
Menurut Dul Samson, aktivitas oknum KPK yang terang-terangan mentarget mangsanya untuk kepentingan proyek dapat menjadi prestise buruk bagi KPK.
Karenanya, melalui Dewan Pengawas KPK, ia ingin lembaga KPK berbenah dengan penindakan oknum seperti itu. Sehingga kepercayaan publik pulih kembali setelah sempat terluka.
"Jika dibiarkan masyarakat tidak akan percaya lagi dengan KPK. Ini bukan masalah sederhana yang harus segera disikapi dengan tegas," bebernya.
Baca Juga: DPD Pemuda Lira Bogor Minta KPK Periksa 10 pejabat Kota Bogor dan 3 ASN UKPBJ Kabupaten Bogor.
Selain itu, sambung dia, upaya konspirasi antara oknum KPK dan DPRD tersebut terbilang kejam. Hingga mengorbankan pimpinan yang dicintai rakyatnya.
"Ade Yasin adalah bupati yang dicintai oleh masyarakat ketika perwakilan masyarakat (DPRD,red) dan KPK bersinergi untuk menjatuhkan bupati dengan cara yang zalim maka tentunya masyarakat akan marah dan tunggu bala akan datang pada oknum DPRD dan KPK yang menzalimi Bupati Ade Yasin hingga akhirnya kepercayaan publik semakin minim terhadap lembaga antirosua tersebut," pungkasnya.