Bogor Times-Meskipun ditelaglh digaji oleh pemerintah. Banyak oknum ASN yang masih cari obyekan dengan bermain proyek berkedok pendidikan.
Seperti salah satu SMP negeri di Kabupaten Bandung mewajibkan para siswa untuk membeli seragam dan jas almamater seharga Rp 800.000.
Pungutan tersebut dikeluhkan orangtua siswa, meskipun untuk pelunasannya diberi tenggang waktu hingga November 2022.
Baca Juga: SDN Panaragan Kidul Diduga Lakukan Pungli Besaran Rp 1.1 Juta
Baca Juga: Marak Pungli dan Maladministrasi, Ombudsman Jawa Barat Banjir Aduan PPDB Dari Masyarakat
Baca Juga: Wisudawan Universitas Sam Ratulangi Protes Tolak Pungli
”Ya keberatan untuk bayar Rp 800.000 buat beberapa setel seragam dan jas almamater. Inginnya enggak ada pungutan uang seragam, karena masih bisa pakai bekas kakaknya,” kata salah satu orangtua siswa yang menolak disebutkan namanya pada Rabu, 7 September 2022.
Meskipun diberi waktu pelunasan sampai November, dia menganggap, biaya seragam dan jas alamamater tersebut sangat memberatkan. Apalagi, dia sengaja menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri agar tak banyak mengeluarkan biaya.
”Buat ongkos anak ke sekolah saja sudah berat, ini ditambah biaya seragam. Apalagi untuk jas almamater, rasanya enggak penting buat anak SMP. Toh indentitas sekolah juga sudah jelas ada di baju seragam,” kata perempuan paruh baya itu.
Dia bercerita, suaminya yang cuma bekerja sebagai buruh serabutan memiliki penghasilan tak menentu, hanya pas-pasan untuk makan sehari-hari. Apalagi, saat ini harga kebutuhan pokok semakin tinggi. Oleh karena itu, dia bingung untuk membayar uang seragam anaknya.
Terlampau mahal
Kewajiban pembelian seragam dan jas almamater tersebut dikonfirmasi oleh salah seorang guru SMP negeri di daerah Pasirjambu tersebut.
Guru yang meminta agar identitasnya disembunyikan itu membenarkan adanya kebijakan sekolah tersebut.
”Iya, memang seperti itu, pembelian seragam sekolah itu khusus untuk siswa kelas VII atau siswa baru. Seragam sekolah itu memang disediakan koperasi, bekerja sama dengan pengusaha konfeksi rekanan,” imbuhnya.
Menurut dia, kewajiban untuk membeli seragam dan jas almamater itu disampaikan setiap wali kelas ketika diselenggarakan kegiatan penyuluhan terkait pola asuh terhadap anak (parenting).