Bogor Times-Sebanyak 23 narapidana kasus maling uang rakyat (korupsi) mendapat putusan bebas bersyarat secara serentak pada Selasa, 6 September 2022.
Puluhan narapidana tersebut menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pembebasan para napi tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat karena dinilai terlalu meringankan hukuman para koruptor.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan keputusan pembebasan bersyarat terhadap puluhan napi koruptor itu tidak bisa diintervensi pemerintah karena secara undang-undang sudah memenuhi syarat.
Baca Juga: Wow! SMP Negeri Patok Biaya Seragam Rp 800 Ribu, Walimurid Mengeluh
"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, keputusan hakim memberikan pembebasan bersyarat terhadap semua narapidana merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.
Sehingga, pemerintah tak bisa mengintervensi program tersebut karena sudah diputuskan oleh majelis hakim atau pengadilan.
"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.