Bogor Times- Sektor pajak disebut pengamat ekonomi, Anthony Budiawan mendapatkan tambahan uang dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pada 3 September 2022, pemerintah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi.
Harga solar dibanderol Rp6.800 per liter, pertalite Rp10.000 per liter, dan pertamax Rp14.500 per liter.
Kenaikan harga (BBM) bersubsidi tersebut sontak mendapatkan respons yang kebanyakan negatif dari masyarakat.
Baca Juga: Kapolres Tangerang Selatan Membagikan Sembako Kepada Masyarakat Yang Terdampak Kenaikan BBM.
Akibat kenaikan (BBM) bersubsidi tersebut, banyak pihak yang kemudian melakukan aksi demo di 34 provinsi, bahkan secara serentak.
Kenaikan (BBM) bersubsidi juga menimbulkan efek domino terhadap harga barang dan jasa.
Beberapa kebutuhan pokok sudah mulai naik harganya akibat kenaikan (BBM) bersubsidi.
Bahkan, tarif ojek online (ojol) juga meningkat dan akan berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.
Terkait kenaikan harga (BBM) bersubsidi tersebut Anthony Budiawan menyebutkan jika sektor pajak juga mendapatkan tambahan pemasukan.
Baca Juga: Akhirnya, Anies Baswedan Resmikan 1.348 Unit Rumah DP Nol bagi Masyarakat Penghasilan Rendah
"Indonesia menaikkan harga pertalite, solar dan pertamax, penerimaan pajak (PBBKB dan PPN) ikut naik. Pajak pertalite naik dari Rp1.055 menjadi Rp1.380/liter," kata Anthony Budiawan.
Disebutkan Anthony Budiawan, alih-alih menaikkan harga, pemerintah seharusnya menghapus pajak BBM.
"Di tengah kesulitan masyarakat, pemerintah seharusnya membantu publik dengan menghapus pajak BBM," ujar Anthon Budiawan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter miliknya.***