Bogor Times-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dijadwalkan akan menggelar Rapat Paripurna Pengumunan Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa 13 September 2022 besok.
Wakil Ketua DPRD Rani Maulani meminta Anies Baswedan hadir langsung dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian tersebut.
"Kalau itu beliau harusnya hadir, secara itu kami mau mengumumkan beliau, tapi dia tidak ada," katanya, kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022.
Baca Juga: Kominfo: Data Bjorka Tidak Update
Baca Juga: Akibat Proyek Kontruksi, Jalan Desa Cogreg Terendam Air
Baca Juga: Usai Hujan, Sekolah Dasar Negeri Cogreg Dua (SDN Cogreg 02) Seperti Mengapung di Air
Meski begitu, politikus Gerindra itu mengatakan kalaupun Anies Baswedan memilih untuk tidak hadir pada rapur tersebut itu menjadi hak sang gubernur.
Penyelenggaraan rapat paripurna itu, menurut Rani hanya untuk menjalankan prosedur yang telah diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut dia masa akhir jabatan kepala daerah harus diumumkan 30 hari sebelum masa tugasnya berakhir.
Baca Juga: DPC K Sarburmusi NU Kabupaten Bogor Makin Eksis dengan Basis
Baca Juga: Terampil Bahasa Turki Tanpa Les, Inilah Caranya
Baca Juga: Matematika dikenal sebagai mata pelajaran yang dibenci banyak siswa.
"Jadi pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berkahir," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir.
Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya hadir sebagai perwakilan eksekutif.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujarnya.***