Bogor Times- Seorang warga Kabupaten Bogor memutuskan untuk melapor ke Polres Garut. Hal ini dilakukan menyusul peristiwa penganiayaan yang menimpa anaknya yang tengah menuntut ilmu di salah satu pesantren di Garut.
Neneng Nuryana, orangtua korban, menyebutkan anaknya jadi korban penganiayaan yang dilakukan 16 santri lainnya. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh nya bahkan gendang telinganya sampai pecah.
Disebutkannya, peristiwa penganiayaan yang menimpa anaknya terjadi akhir Juli lalu. Pihaknya selama ini masih berusaha sabar menunggu niat baik dari pihak keluarga para pelaku akan tetapi tampaknya tak ada niat baik.
"Tadinya kami berharap hal ini masih bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun ternyata pihak keluarga para pelaku dan pengurus pesantren tak ada niat baik hingga akhirnya kami terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum," ujar Neneng, Senin, 12 September 2022.
Neneng mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang menimpa anaknya berawal ketika sang anak, AH (16) yang sedang menimba ilmu di Pesantren Persis Rancabango, dituding telah mencuri handphone. Neneng dan AH sendiri sebenarnya merupakan warga Bogor akan tetapi AH menuntut ilmu di Pesantren Persis Rancabango dan saat ini sudah kelas 2 setingkat SMA.
AH, tutur Neneng, saat itu didesak oleh teman-temannya untuk mengakui telah mencuri handphone dengan dijanjikan akan dimaafkan dan tidak akan dianiaya. Meski tidak merasa telah mencuri handphone, AH 0um. Pada akhirnya terpaksa mengaku karena takut dianiaya.
Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, ungkapnya, ketika anaknya tengah tidur, tiba-tiba kakinya ditarik oleh sejumlah santri lainnya. Korban pun langsung ditarik keluar dan kemudian diintrogasi dan dipaksa harus mengaku bahwa dirinya telah mencuri handphone.
Menurut Neneng, tak lama kemudian anaknya langsung dihajar oleh santri yang jumlahnya sekitar 16 orang. Di antara mereka ada yang mengajar korban dengan tangan kosong juga dengan menggunakan sapu.
"Tak hanya itu, ada juga yang menendang putra saya bahkan yang menyiramnya dengan air comberan. Akibatnya, anak saya mengalami benjol-benjol di kepala, luka dan lebam di beberapa bagian tubuh, hingga gendang telinga sebelah kiri pecah," katanya.
Pihaknya, ujar Neneng baru mengetahui kondisi anaknya keesokan siangnya. Kebetulan saat itu jadwal mereka menjenguk AH dan mereka sangat kaget begitu melihat kondisi AH serta mendengar pengakuannya.
Warga RT 01 RW 03, Kelurahan Nanggewer Kaler, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ini menyampaikan, pihaknya baru melaporkan peristiwa tersebut pada Minggu (11/9/2022). Laporan tersebut dilakukan di Polres Garut dengan nomor laporan polisi LP/B/439/IX/2022/SPKT/RES GRT/POLDA JBR.
Sejak peristiwa itu, tambahnya, anaknya tak lagi mondok di pesantren dan lebih sering pulang ke rumah mereka yang ada di wilayah Rancabango. Namun lagi-lagi ada sikap janggal dari pihak pesantren yang memberikan ancaman akan mengeluarkan anaknya karena dinilai tidak disiplin.
"Sikap pesantren seperti ini tentu sangat disesalkan karena bukannya mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan tapi malah seolah menekan anak saya yang sudah menjadi korban penganiayaan. Makanya kami pada akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke polisi dengan harapan kasus ini diselesaikan secara hukum," ucap Neneng. ***