nasional

KPK Tak Punya Bukti? Ade Yasin Diduga Didzolimi, Pengamat: Fakta Persidangan Harus Jadi Pertimbangan

Rabu, 14 September 2022 | 13:43 WIB
Ade Yasin Itu Bukan Operasi Tangkap Tangan KPK tapi Operasi Tangkap Tidur, Kata Kuasa Hukum Roynal Pasaribu (Bonsernews.com/Bogor Times/Sanusi)

Bogor Times-Persidangan kasus dugaan suap auditor BPK yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan menilai bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus objektif dan jangan takut membebaskan terdakwa yang tidak bersalah dalam suatu kasus.

Hal itu ia ungkapkan menanggapi persidangan kasus dugaan suap auditor BPK yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Pada persidangan ke-13, di PN Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022), jaksa KPK meminta majelis hakim mengabaikan berbagai keterangan saksi dalam persidangan yang menyatakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tak terlibat dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta subsider 6 bulan tahanan.

Baca Juga: Ormas Benteng Padjadjaran Laporkan Oknum KPK ke Dewan Pengawas KPK

Baca Juga: Jerat Ade Yasin, Sekdis: DPRD dan KPK Kolaborasi usai Pinta Proyek Rp 1,98 M

Baca Juga: Harta Sang Maling Uang Rakyat Disita, Karomi Tidak Berkutik Hadapi KPK

Menurut Tamil, fakta-fakta persidangan seharusnya jadi pertimbangan. Di mana 41 orang yang dihadirkan sebagai saksi, baik dari KPK maupun saksi ahli, tidak membuktikan bahwa Ade Yasin melakukan instruksi atau meminta anak buahnya untuk melakukan dugaan suap.

“Artinya tidak ada bukti yang mengaitkan ke dia. Harusnya KPK objektif. Dengan fakta-fakta persidangan itu, sebaiknya KPK tidak juga malu. Tidak malu untuk melepaskan bahwa dia ini (Ade Yasin, red) memang tidak bersalah,” katanya kepada awak media, Senin (12/9/2022).

Artinya, sambung dia, sebuah lembaga atau manusia pasti pernah membuat kesalahan.

Baca Juga: Inilah Profil Kades Cantik Yang Ditahan KPK Karena Diduga Maling Uang Rakyat

Baca Juga: DPD Pemuda Lira Bogor Minta KPK Periksa 10 pejabat Kota Bogor dan 3 ASN UKPBJ Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Terungkap, KPK Tak Lakukan OTT Ade Yasin Simak Keterangan Kuasa Hukum

“Sehingga jika misalnya suatu lembaga salah menangkap atau mendakwa orang yang menurut data dan fakta dinyatakan bersalah, tapi tiba-tiba ketika diuji di pengadilan dia tidak bersalah, tentu arus dibebaskan dong,” jelasnya.

Menurutnya, fakta-fakta itu harus dilihat di persidangan, seperti dugaan orang tidak bersalah.

Ia pun meminta KPK objektif dalam kasus ini karena sejatinya dari puluhan saksi tidak ada yang mengaitkan langsung Ade Yasin dengan kasus suap auditor BPK ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB