Bogor Times- Pemerintah diminta tidak setengah hati dalam memberikan dukungan pengembangan angkutan umum penumpang perkotaan.
Sudah 11 kota yang di dalamnya terdapat angkutan umum perkotaan, alangkah lebih elok jika Presiden mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Baterai sebagai Angkutan Umum Penumpang.
"Hendaknya perlu ada dukungan Peraturan Presiden untuk mempercepat pelaksanaan angkutan umum di daerah agar Pemda juga sungguh-sungguh memperhatikan keberadaan angkutan umum di tengah kenaikan harga BBM," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno, di Jakarta, Sabtu 17 September 2022.
Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat melihat, pemerintah sedang bersemangat menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik.
Untuk memperbanyak penggunaan kendaraan listrik, kebijakan itu akan dimulai dari pejabatnya.
"Dimulai dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battrey Elektric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," katanya.
Dikatakan, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata.
Agar kendaraan listrik digunakan di seluruh Indonesia, diperlukan juga adanya SPKLU tersebut.
Pemerintah diminta tidak setengah hati dalam memberikan dukungan pengembangan angkutan umum penumpang perkotaan.
Sudah 11 kota yang di dalamnya terdapat angkutan umum perkotaan, alangkah lebih elok jika Presiden mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Baterai sebagai Angkutan Umum Penumpang.
"Hendaknya perlu ada dukungan Peraturan Presiden untuk mempercepat pelaksanaan angkutan umum di daerah agar Pemda juga sungguh-sungguh memperhatikan keberadaan angkutan umum di tengah kenaikan harga BBM," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno, di Jakarta, Sabtu 17 September 2022.
Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat melihat, pemerintah sedang bersemangat menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik.
Untuk memperbanyak penggunaan kendaraan listrik, kebijakan itu akan dimulai dari pejabatnya.
"Dimulai dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik berbasis Baterai (Battrey Elektric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," katanya.
Dikatakan, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata.
Agar kendaraan listrik digunakan di seluruh Indonesia, diperlukan juga adanya SPKLU tersebut.
Selanjutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik.
Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik.
Di samping itu, jangan dilupakan pula beberapa daerah penghasil nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai untuk penggerak kendaraan listrik.
Contohnya seperti Kab. Kolaka (Sulawesi Tengah), Kab. Morowali (Prov. Sulawesi Tengah), Kab. Luwu (Prov. Sulawesi Selatan), Kab, Halmahera Timur (Pro. Maluku Utara) dan Pulau Gag di Kab. Raja Ampat (Prov. Papua Barat).
"Kemenhub dapat membuatkan program angkutan umum dengan armada bus listrik di beberapa daerah itu untuk membuktikan bahwa manfaat nikel yang ditambang dapat dinikmati masyarakatnya juga," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Djoko juga menyatakan, Kementerian Perhubungan telah mengembangkan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service/BTS) di 11 kota.
Kepala daerah yang sudah menandatangai Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Perhubungan hendaknya mau menaatinya.
11 kota itu adalah Medan (Trans Metro Deli), Palembang (Trans Musi Jaya), Bogor (Trans Pakuan), Bandung (Trans Metro Pasundan), Purwokerto (Trans Banyumas), Yogyakarta (Trans Yogya), Surakarta (Batik Solo Trans), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya), Denpasar (Trans Metro Dewata), Banjarmasin (Trans Banjarbakula) dan Makassar (Trans Mamminasata).
Surat Edaran Nomor 551/377/S.Edar/BKPSDM/IX/2002 tentang Imbauan Penggunaan Jasa Transportasi Online (OJOL) di Lingkup Pemerintah Kota Makassar berisikan perintah, yang pertama, menginstal/men-download aplikasi penyedia jasa transportasi online (ojol) di handphone masing-masing.
Kedua, setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (ojol) pada jam kerja baik itu menuju ke atau dari kantor maupun perihal operasional lainnya.
Ketiga, melakukan swafoto selfie bersama pihak jasa transportasi online (ojol) dengan memperlihatkan atribut jaket/ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.
Djoko mengklaim Wali Kota Makassar tidak berkomitmen atas (MoU) yang telah ditandatangani bersama Kemenhub untuk mendukung Program BTS dan implementasi push and pull strategy.
"Wali Kota Makassar sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138 dan 139, sehingga Walikota bisa digugat dan dituntut karena lalai atas kewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau," katanya.
Atas kondisi tersebut, Kemenhub mulai tahun 2023 dapat mengalihkan pelayanan BTS (Bus Trans Mamminasata) dari Kota Makassar ke Kota Manado.
Kemudian, proses pembahasan tentang pengembangan angkutan umum dengan skema pembiayaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp 1,3 triliun di Makassar juga sebaiknya dihentikan.
Masih banyak kota lain yang berminat dibangun dengan pembiayaan PHLN itu. Kemenhub sedang memproses pengajuan lima kota yang akan dapat PHLN membangun BRT (bus rapid transit) di Medan, Bandung, Semarang, Batam, dan Makassar. Tahun 2023, akan segera dibangun BRT di Medan dan Bandung.
Jika ibaratnya pengadaan jasa, hal tersebut (SE Wali Kota Makassar) dapat digolongkan sebagai penunjukan langsung dan patut diduga ada upaya menguntungkan pihak tertentu.
Guna menghindari hal yang sama terjadi di daerah lain, atas terbitnya SE tersebut, selayaknya dilakukan penyidikan dan jika ada aturan yang dilanggar, wajib diproses hukum sehingga ada efek jera.
Kewajiban menyediakan angkutan umum ada di Pasal 139 yang menyebutkan (1) angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terkangkau, (2) pemerintah bertanggungjawab atas penyelengaraan angkutan umum, (3) angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
Sedangkan pasal 139, mengamanahkan (1) pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antar provinsi serta lintas batas negara, (2) pemerintah daerah provinsi wajib tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi, (3) pemerintah daerah kabupaten/kota wajib tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi, (4) penyedia jasa ngkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***